Pilkada Jakarta

Hasil Quick Count Pilkada Jakarta, Pramono-Rano Unggul Versi 5 Lembaga Survei

Hasil quick count dari lima lembaga survei yang ada menetapkan paslon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, unggul di Pilkada Jakarta 2024.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung dan Rano Karno berfoto usai memberikan keterangan menanggapi hasil hitung cepat Pilkada DKI Jakarta 2024 di Jakarta, Rabu (27/11/2024). | Hasil hitung cepat alias quick count dari lima lembaga survei yang ada menetapkan paslon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, unggul di Pilkada Jakarta 2024. 

Berkaca dari hasil quick count ini, maka belum dapat dipastikan apakah Pilkada Jakarta 2024 berlangsung satu putaran atau dua putaran.

Pasalnya, raihan suara Pram-Rano berdasarkan hasil quick count dua lembaga belum mencapai lebih dari 50 persen yaitu versi Litbang Kompas dan Indikator seperti aturan yang tertuang dalam Pasal 36 PKPU Nomor 6 Tahun 2016. 

Namun, jika mengacu quick count tiga lembaga survei lainnya, maka Pram-Rano dinyatakan menang satu putaran.

Bakal 2 Putaran?

Diberitakan sebelumnya, hasil hitung cepat alias quick count untuk Pilkada Jakarta 2024, hingga Rabu (27/11/2024) sekira pukul 15.45 WIB, belum ada satupun paslon yang menyentuh angka 50 persen.

Jika hasil tersebut tetap bertahan hingga hitung cepat selesai dan berlanjut pada perhitungan resmi KPU, maka Pilkada Jakarta 2024 akan berlangsung 2 putaran.

Diketahui, untuk hitung cepat Litbang Kompas untuk Pilkada Jakarta 2024 menunjukkan data masuk sudah 73,50 persen pada Rabu (27/11/2024) sekira pukul 15.45 WIB.

Menariknya, belum ada satupun pasangan calon yang mendapatkan suara di atas 50 persen.

Atas hasil tersebut, Pilkada Jakarta berpeluang 2 putaran.

Adapun Pasangan Nomor Urut 1 Ridwan Kamil-Suswono meraih 40,21 persen, Pasangan Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto raih 10,45 persen dan Pasangan Nomor Urut 3 Pramono Anung-Rano Karno meraih 49,33 persen.

Hitung cepat atau Quick count merupakan metode survei yang digunakan untuk memprediksi hasil pemilihan umum.

Proses ini melibatkan penghitungan persentase suara dari sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang dipilih secara acak.

Data hasil penghitungan suara akan dikumpulkan dan dikirim ke pusat pengolahan data untuk diolah dan ditampilkan secara real-time.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022, waktu tutup TPS untuk pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah pukul 13.00 WIB.

Setelah waktu tersebut, lembaga survei akan mulai menghimpun data hasil pemungutan suara.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved