Pilkada Jakarta

Quick Count Pilkada Jakarta, Belum Ada Paslon Sentuh 50 Persen, Bakal 2 Putaran?

Hasil quick count untuk Pilkada Jakarta 2024, hingga Rabu (27/11/2024) sekira pukul 15.45 WIB, belum ada satupun paslon yang menyentuh 50 persen.

Instagram @kpu_dki
Tiga pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada Jakarta 2024 yakni nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono, nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto, dan nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel). | Hasil hitung cepat alias quick count untuk Pilkada Jakarta 2024, hingga Rabu (27/11/2024) sekira pukul 15.45 WIB, belum ada satupun paslon yang menyentuh angka 50 persen. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Hasil hitung cepat alias quick count untuk Pilkada Jakarta 2024, hingga Rabu (27/11/2024) sekira pukul 15.45 WIB, belum ada satupun paslon yang menyentuh angka 50 persen.

Jika hasil tersebut tetap bertahan hingga hitung cepat selesai dan berlanjut pada perhitungan resmi KPU, maka Pilkada Jakarta 2024 akan berlangsung 2 putaran.

Diketahui, untuk hitung cepat Litbang Kompas untuk Pilkada Jakarta 2024 menunjukkan data masuk sudah 73,50 persen pada Rabu (27/11/2024) sekira pukul 15.45 WIB.

Menariknya, belum ada satupun pasangan calon yang mendapatkan suara di atas 50 persen.

Atas hasil tersebut, Pilkada Jakarta berpeluang 2 putaran.

Adapun Pasangan Nomor Urut 1 Ridwan Kamil-Suswono meraih 40,21 persen, Pasangan Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto raih 10,45 persen dan Pasangan Nomor Urut 3 Pramono Anung-Rano Karno meraih 49,33 persen.

Hitung cepat atau Quick count merupakan metode survei yang digunakan untuk memprediksi hasil pemilihan umum.

Proses ini melibatkan penghitungan persentase suara dari sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang dipilih secara acak.

Data hasil penghitungan suara akan dikumpulkan dan dikirim ke pusat pengolahan data untuk diolah dan ditampilkan secara real-time.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022, waktu tutup TPS untuk pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah pukul 13.00 WIB.

Setelah waktu tersebut, lembaga survei akan mulai menghimpun data hasil pemungutan suara.

Disclaimer

Namun, penting untuk dicatat bahwa hasil quick count bukanlah hasil resmi Pilkada 2024.

Hasil resmi akan diumumkan setelah perhitungan suara secara manual oleh KPU.

Data yang diperoleh dari quick count diambil dari berita acara hasil penghitungan suara C1 di TPS yang dijadikan sampel.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved