Pilkada Lampung Selatan

ASN Lampung Selatan Hadiri Deklarasi Kemenangan Pilkada Bisa Disebut Langgar Netralitas

Bawaslu Lampung Selatan menyebut ASN yang hadiri deklarasi kemenangan pilkada bisa disebut melanggar netralitas.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus
Kadiskominfo Lampung Selatan dan Kadis UMKM dan Koperasi Lampung Selatan kedapatan menghadiri deklarasi kemenangan Egi-Syaiful di Masjid Bani Hasan, Rabu (27/11/2024). 

Tribunlampung.co.id, Lampung SelatanBawaslu Lampung Selatan menyebut ASN yang hadiri deklarasi kemenangan pilkada bisa disebut melanggar netralitas.

Sementara Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Lampung Selatan menyerahkan masalah ASN hadiri deklarasi kemenangan ke penyelenggara pilkada, baik KPU atau Bawaslu.

Hal ini terkait kehadiran Kadiskominfo saat deklarasi kemenangan Egi-Syaiful, di Bani Hasan, Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, Rabu (27/11/2024). 

Menurut Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin penindakan tingkat pertama ada di instasi penyelenggara pilkada.

"Wah itu domainnya KPU yang bisa ngejelasin masalah aturannya ya," ujar Yusriandi, Jumat (29/11/2024).

Menurutnya, jika sudah selesai kampanye, siapa saja boleh bertemu dengan paslon cakada.

"Sepengetahuan saya karena kampanye sudah selesai, siapapun boleh-boleh saja datang atau hadir atau say hello mengucapkan selamat via WA dan lainnya," ujarnya.

"Hanyakan ini masih quick count lembaga survei, intinya kita harus menahan diri dulu nanti hasil dari real count KPU yang menjadi legalitas hukum hasil pilkada," sambungnya.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawalsu Lampung Selatan Arif Sulaiman terkait dugaan netralitas ASN itu sudah diatur dalam undang-undang.

"Terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN berdasarkan pasal 188 jo pasal 71 ayat 1 bagi ASN yang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon bisa dikenai saksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 1 bulan paling lama 6 bulan atau denda paling sedikit 600 ribu paling banyak 6 juta," ujarnya.

Ia menyebut selain itu ASN yang melanggar netralitas juga bisa dikenai saksi

"Sebagaimana peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur juga dalam keputusan bersama 5 lembaga terdiri dari Mentri dalam negeri, MENPAN RB, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang pedoman, pembinaan dan pengawasan tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan," ujarnya.

Terkait, adanya ASN yang datang menghadiri deklarasi kemenangan salah satu paslon, ia menyebut dapat dikategorikan pidana.

Karena menurutnya, selagi hasil penghitungan dan bukan pentapanan dari KPU, paslon tersebut masih dikategorikan calon.

"Tapi tetap ada dugaan melanggar netralitas. Karena belum ada penetapan calon. Statusnya sekarang masih calon," tukasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved