Eks Kades Rusak Rumahnya

Tidak Kooperatif, Mantan Kades di Pesawaran Lampung Bisa Terancam Pasal Berlapis

Pengamat hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Zainudin Hasan menilai penangkapan tersebut sudah tepat dan sesuai prosedur.  

SHUTTERSTOCK
Ilustrasi. Pengamat hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Zainudin Hasan menilai upaya tersangka tidak kooperatif atau menghalangi petugas dalam melakukan penyidikan dapat dikenakan tindak pidana. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pesawaran - Mantan Kepala Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau, Sutrisna yang ditangkap paksa karena dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2018 dinilai tidak kooperatif dalam proses hukum. 

Pengamat hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Zainudin Hasan menilai penangkapan tersebut sudah tepat dan sesuai prosedur.  

“Penangkapan paksa sah secara hukum apabila tersangka tidak pernah hadir dalam pemanggilan, seperti yang terjadi dalam kasus ini,” ujar Zainudin saat diwawancarai Tribun Lampung, Jumat (29/11/1024).  

Menurut Zainudin, tindakan emosional Sutrisna saat hendak ditangkap, termasuk dugaan upaya menghalangi petugas, dapat menambah ancaman hukum terhadapnya. 

“Perilaku tidak kooperatif dan upaya arogan kepada petugas bisa dikenakan pasal tambahan dalam undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor),” tegasnya.  

Ia juga menyarankan agar aparat melibatkan perangkat desa setempat, seperti RT atau RW, sebagai saksi dalam proses penangkapan. 

Hal ini dapat memperkuat alat bukti untuk membuktikan sikap tidak kooperatif tersangka selama proses hukum berlangsung.  

Sutrisna sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa dengan kerugian negara mencapai Rp 553 juta. 

Sikap tidak kooperatifnya itu sejak pemanggilan pertama hingga ketiga menjadi alasan penjemputan paksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Pesawaran serta aparat Polres Pesawaran.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved