Eks Kades Rusak Rumahnya
Tidak Kooperatif, Mantan Kades di Pesawaran Lampung Bisa Terancam Pasal Berlapis
Pengamat hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Zainudin Hasan menilai penangkapan tersebut sudah tepat dan sesuai prosedur.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pesawaran - Mantan Kepala Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau, Sutrisna yang ditangkap paksa karena dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2018 dinilai tidak kooperatif dalam proses hukum.
Pengamat hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Zainudin Hasan menilai penangkapan tersebut sudah tepat dan sesuai prosedur.
“Penangkapan paksa sah secara hukum apabila tersangka tidak pernah hadir dalam pemanggilan, seperti yang terjadi dalam kasus ini,” ujar Zainudin saat diwawancarai Tribun Lampung, Jumat (29/11/1024).
Menurut Zainudin, tindakan emosional Sutrisna saat hendak ditangkap, termasuk dugaan upaya menghalangi petugas, dapat menambah ancaman hukum terhadapnya.
“Perilaku tidak kooperatif dan upaya arogan kepada petugas bisa dikenakan pasal tambahan dalam undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor),” tegasnya.
Ia juga menyarankan agar aparat melibatkan perangkat desa setempat, seperti RT atau RW, sebagai saksi dalam proses penangkapan.
Hal ini dapat memperkuat alat bukti untuk membuktikan sikap tidak kooperatif tersangka selama proses hukum berlangsung.
Sutrisna sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa dengan kerugian negara mencapai Rp 553 juta.
Sikap tidak kooperatifnya itu sejak pemanggilan pertama hingga ketiga menjadi alasan penjemputan paksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Pesawaran serta aparat Polres Pesawaran.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Oky Indra Jaya)
| Pengamat Hukum UBL Sebut Penangkapan Eks Kades di Pesawaran Lampung Sudah Tepat |
|
|---|
| Kapolres Pesawaran Tegaskan Penangkapan Eks Kades di Way Khilau Murni Kasus Hukum |
|
|---|
| Kejari dan Polres Pesawaran Bantah Arogansi Petugas Saat Penangkapan Eks Kades Mada Jaya |
|
|---|
| Kejari Pesawaran Ungkap Eks Kades di Way Khilau Diduga Korupsi Dana Desa hingga Rp 553 Juta |
|
|---|
| Breaking News Mantan Kades di Way Khilau Pesawaran Rusak Rumah Sendiri Saat Hendak Ditangkap Aparat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-penjara_20160803_164201.jpg)