Berita Terkini Nasional

Presiden Prabowo Naikkan Upah Minimum Nasional 2025 Sebesar 6,5 Persen

Presiden Prabowo Subianto menaikkan upah minimum nasional untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Editor: Teguh Prasetyo
Tangkap layar kanal YouTube TVR PARLEMEN
Ilustrasi Presiden Prabowo Subianto 

Menurut Said Iqbal, Prabowo memutuskan Upah Minimum Naisonal 2025 mempertimbangkan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha.

"Setelah bertemu Presiden RI hari ini di istana, maka presiden mengambil kebijakan upah minimum 2025 akan memperhatikan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha," kata dia, Jumat (29/11/2024).

Adapun Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sempat memberikan sinyal bahwa Upah Minimum Provinsi tahun 2025 bakal mengalami kenaikan.

Pemerintah berupaya meningkatkan penghasilan pekerja dan memperhatikan dunia usaha.

"Turun apanya? Ya enggak, lah. Kata kuncinya meningkatkan penghasilan pekerja, memperhatikan dunia usaha. Iya, dong (upah naik), masak enggak naik," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).

Adapun formulasi upah minimum provinsi (UMP) ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sejumlah pasal UU Cipta Kerja terkait pengupahan.

Dalam putusannya, MK mengembalikan komponen hidup layak ke dalam struktur upah yang sebelumnya dilenyapkan dalam UU Cipta Kerja.

MK meminta pasal soal pengupahan harus "mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua".

Di sisi lain, MK juga meminta supaya struktur dan skala upah harus proporsional.

MK juga memperjelas frasa "indeks tertentu" dalam hal pengupahan sebagai "variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh".

MK pun menghidupkan kembali peran aktif dewan pengupahan dalam penentuan upah minimum serta mengembalikan adanya upah minimum sektoral. (tribun network/fik/dod)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved