Pemungutan suara ulang adalah proses pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS yang diulang kembali.
Pemungutan suara ulang digelar apabila memenuhi beberapa syarat pemungutan suara ulang sebagaimana diatur dalam keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Teknis Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan," tulis aturan tersebut.
Berdasarkan Pasal 120 Undang-undang Pilkada, pemungutan suara lanjutan digelar jika di sebagian atau seluruh wilayah pemilihan mengalami gangguan yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan, seperti: kerusuhan, gangguan keamanan, dan bencana alam. Begitu juga dengan pemilihan susulan. (Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.