Berita Lampung

Polda Lampung: Kasus Oknum Brimob Bukan TPPO, Tapi Hubungan Asmara

Polda Lampung buka suara soal kabar oknum anggota Brimob yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Polda Lampung buka suara soal kabar oknum anggota Brimob yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Polda Lampung memastikan kasus tersebut bukanlah kasus TPPO.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, oknum Brimob melakukan hubungan badan dengan seorang remaja putri berusia 16 tahun atas hubungan asmara.

"Jadi memang benar kami mendapatkan laporan tersebut. Tapi bisa kami sampaikan itu bukan kasus TPPO,” 

“Melainkan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, keduanya ini memiliki hubungan, bisa dikatakan berpacaran,” ujarnya, Senin (2/12/2024).

Menurut Umi, hubungan keduanya berawal dari perkenalan antara oknum Brimob dengan remaja tersebut melalui aplikasi Tantan.

"Mereka ini berkenalan lewat aplikasi Tantan kemudian berlanjut dengan tukaran nomor WhatsApp,” jelas Umi.

“Singkat cerita, tanggal 31 Agustus lalu, korban meminta dijemput di kediamannya di Tanggamus untuk pergi ke Bandar Lampung," terusnya.

Ia menjelaskan, remaja tersebut minta dijemput karena sedang ada masalah dengan orang rumah atau keluarganya.

“Kemudian sesampainya di Bandar Lampung, korban ini meminta untuk diantarkan ke rumah temannya," tuturnya.

Selanjutnya, kata Umi, malam harinya korban meminta dijemput dan dibawa ke kos milik oknum tersebut.

"Malam harinya, pukul 00.30 WIB. Korban ini minta dijemput, lalu kemudian dibawa ke kost an milik terlapor,” katanya.

“Hingga akhirnya mereka melakukan hubungan badan layaknya suami istri di kostan milik oknum terlapor," tambahnya.

Menurut Umi, berdasarkan hasil penyelidikan, dalam kasus ini telah terjadi kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.

"Kami sudah menerima surat perdamaian dari kedua belah pihak. Keluarga korban ingin mencabut laporan,” ungkapnya.

“namun memang dalam proses ini masih kami lakukan penyelidikan apakah nanti bisa atau tidaknya," sambungnya.

Terkait oknum tersebut, Umi melanjutkan saat ini tengah dilakukan proses pemeriksaan di Bidpropam Polda Lampung.

"Tentu oknum tersebut akan segera diproses sesuai dengan kode etik Polri yang saat ini berlaku," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved