Berita Lampung

Barjas Pesawaran Beri Cara Daftar e-Katalog

Barjas memberikan informasi tata cara pendaftaran bagi penyedia atau pelaku usaha yang ingin berpartisipasi dalam proses pengadaan barang

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Kepala Bagian Barjas Sekdakab Pesawaran, Nanang Sumarlin, menjelaskan pendaftaran akun untuk e-katalog. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Pemerintah Kabupaten Pesawaran, melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah, memberikan informasi tata cara pendaftaran bagi penyedia atau pelaku usaha yang ingin berpartisipasi dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Informasi tersebut disampaikan melalui poster resmi yang memuat panduan detail, mulai dari pembuatan akun SPSE di LPSE hingga pendaftaran di aplikasi e-Katalog.

Kepala Bagian Barjas Sekdakab Pesawaran, Nanang Sumarlin, menjelaskan bahwa pendaftaran akun SPSE dapat dilakukan dengan mengakses laman resmi https://lpse.pesawarankab.go.id/ dan memilih opsi Pendaftaran Penyedia.

“Proses ini melibatkan beberapa tahap, seperti pengisian email yang terdaftar, konfirmasi melalui email balasan, hingga pengisian data yang diperlukan sebelum menyetujui pernyataan pendaftaran,” jelas Nanang, Selasa (3/12/2024).

Selain itu, penyedia juga diwajibkan untuk mengisi data pada aplikasi SiKAP (Sistem Kinerja Penyedia) yang dapat diakses melalui https://sikap.lkpp.go.id.

Dalam aplikasi tersebut, penyedia diharuskan melengkapi data perusahaan dan memastikan bahwa seluruh data tervalidasi dengan baik.

Untuk pendaftaran di aplikasi e-Katalog, pelaku usaha diminta login melalui https://e-katalog.lkpp.go.id.

Nanang menjelaskan bahwa pengguna wajib memasukkan username dan password yang terdaftar di LPSE untuk dapat melanjutkan proses ini.

“Setelah proses login selesai, pelaku usaha bisa mengunggah produk atau jasa yang ditawarkan melalui aplikasi tersebut,” tambahnya.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi berbeda antara perseorangan dan badan usaha.

Untuk perseorangan, persyaratan meliputi:  

1. Surat pernyataan.  

2. KTP penyedia.  

3. Surat kuasa (jika diwakilkan).  

4. NPWP penyedia.  

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved