Berita Lampung

Barjas Pesawaran Beri Cara Daftar e-Katalog

Barjas memberikan informasi tata cara pendaftaran bagi penyedia atau pelaku usaha yang ingin berpartisipasi dalam proses pengadaan barang

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Kepala Bagian Barjas Sekdakab Pesawaran, Nanang Sumarlin, menjelaskan pendaftaran akun untuk e-katalog. 

5. NIB yang masih berlaku.  

6. Pajak 2 tahun terakhir (jika ada).  

7. Pernyataan tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam.

Sementara untuk badan usaha, dokumen yang diperlukan adalah:  

1. Surat pernyataan.  

2. KTP penyedia.  

3. Surat kuasa (jika diwakilkan).  

4. NPWP perusahaan.  

5. NIB yang masih berlaku.  

6. Pajak 2 tahun terakhir (jika ada).  

7. Akta pendirian perusahaan dan perubahannya (jika ada).

Nanang mengimbau pelaku usaha untuk memastikan semua dokumen telah lengkap dan valid sebelum mendaftar.

“Semua proses ini dirancang untuk mempermudah pelaku usaha sekaligus memastikan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa,” tuturnya.

Untuk informasi lebih lanjut, pelaku usaha dapat menghubungi kontak resmi yang tertera pada poster, yakni Adrian (0811-7230-049), Adrianto (0812-7964-5555), dan Komang Nur Kertini (0851-6827-2095). (Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved