Berita Lampung
Barjas Pesawaran Beri Cara Daftar e-Katalog
Barjas memberikan informasi tata cara pendaftaran bagi penyedia atau pelaku usaha yang ingin berpartisipasi dalam proses pengadaan barang
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
5. NIB yang masih berlaku.
6. Pajak 2 tahun terakhir (jika ada).
7. Pernyataan tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam.
Sementara untuk badan usaha, dokumen yang diperlukan adalah:
1. Surat pernyataan.
2. KTP penyedia.
3. Surat kuasa (jika diwakilkan).
4. NPWP perusahaan.
5. NIB yang masih berlaku.
6. Pajak 2 tahun terakhir (jika ada).
7. Akta pendirian perusahaan dan perubahannya (jika ada).
Nanang mengimbau pelaku usaha untuk memastikan semua dokumen telah lengkap dan valid sebelum mendaftar.
“Semua proses ini dirancang untuk mempermudah pelaku usaha sekaligus memastikan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa,” tuturnya.
Untuk informasi lebih lanjut, pelaku usaha dapat menghubungi kontak resmi yang tertera pada poster, yakni Adrian (0811-7230-049), Adrianto (0812-7964-5555), dan Komang Nur Kertini (0851-6827-2095). (Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)
| Sinergi dengan APH, 68,2 Kg Sabu Diamankan DJBC Sumbagbar Sepanjang 2025 |
|
|---|
| Truk Bawa Sapi Tabrak Colt Diesel Lalu Hantam Mobil Boks di Jalinteng, Sopir Meninggal |
|
|---|
| Universitas Lampung Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Meninggalnya Nanang Trenggono |
|
|---|
| Amelia Rakha Ivasonya Siswi SMAN 9 Bandar Lampung Ukir Prestasi di Dunia Wushu dan Kungfu |
|
|---|
| Innalillahi, Eks Ketua KPU Lampung dan Dosen FISIP Unila Nanang Trenggono Meninggal Dunia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pendaftaran-akun-untuk-e-katalog.jpg)