Berita Terkini Nasional

Kasus Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang, Kapoltabes Akui Aipda Robig Lalai

Kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, menyatakan Aipda Robig lalai dalam menggunakan senpi.

Editor: Reny Fitriani
Kolase Tribunlampung.co.id/Tribun Jateng
Kapoltabes Semarang dan korban GRO. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, menyatakan Aipda Robig lalai dalam menggunakan senjata api sehingga GRO tewas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Aipda Robig Zaenudin meletuskan empat tembakan ke arah siswa SMK berinisial GRO (17).

GRO dinyatakan tewas setelah peluru mengenai bagian pinggulnya.

Kasus penembakan terjadi di depan Alfamart Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang pada Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 00.22 WIB.

Saat ini, Aipda Robig telah ditahan oleh Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polda Jateng.

"Atas segala tindakan anggota saya yang telah mengabaikan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan, abai dalam menilai situasi, teledor dalam menggunakan senjata api dan telah melakukan tindakan excessive action, tindakan yang tidak perlu," paparnya, Selasa.

Kombes Irwan Anwar mengaku bersedia dievaluasi dan menerima konsekuensi atas perbuatan Aipda Robig.

Pihaknya mengucapkan bela sungkawa dan meminta maaf ke keluarga korban atas kesalahan anggotanya.

"Atas nama Kepolisian Kapolrestabes Semarang atas berpulangnya Ananda Gamma akibat tidak profesionalitas anggota kami," terusnya.

Kasus penembakan berawal ketika Aipda Robig melihat aksi kejar-kejaran di jalanan menggunakan senjata tajam.

Aipda Robig berusaha mengejar rombongan tersebut, namun mereka berbalik arah.

Ia kemudian menembak korban dan aksinya terekam kamera CCTV.

“Nah di peristiwa ini posisi almarhum (Gamma) ada di motor pertama (yang ke arah kanan),” tandasnya.

Kesal Dipepet Saat Pulang

Terungkap motif polisi tembak mati siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah.

Alasan Aipda RZ menembak mati siswa SMKN 4 Semarang bernama Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO) terungkap.

Berdasarkan pengakuan pelaku, penembakan terjadi lantaran pelaku kesal karena kendaraannya dipepet saat pulang dari kantor tempat ia bekerja.

"Motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar (pelaku) dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya terduga pelanggar, jadi kena pepet," kata Kabid Propam Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol Aris Supriyono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (3/12/2024) dikutip dari Tribunnews.com.

Diteruskannya, pelaku yang merasa kesal lantas mengejar korban yang kabur ke dalam gang.

Karena tidak berhasil menemukan korban, pelaku lantas menunggu di titik semula.

Nahas, korban tak lama kemudian kembali muncul dan mendekat ke lokasi semula yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

Sesaat, pelaku lalu melakukan penembakan kepada korban.

Dalam kasus ini, terduga Aipda RZ melanggar Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan senjata api.

Selain itu, Pasal 13 Ayat 1 PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik kepolisian.

"Pelanggar (pelaku) tinggal menunggu sidang kode etik, yang seyogyanya kami lakukan hari ini, kami laksanakan hari berikutnya," papar Kompol Aris.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved