Pilkada Bandar Lampung

KPU Bandar Lampung: Batas Ajukan Sengketa Hasil Rekapitulasi Pilkada 3 Hari

KPU Bandar Lampung telah usai melaksanakan pleno rekapitulasi penghitungan suara Calon Gubernur Wakil Gubernur dan penghitungan Calon Wali Kota dan Wa

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Komisioner KPU Bandar Lampung saat menandatangani berita acara hasil Pilkada 2024. 

Tribunlampung.co.id Bandar Lampung - KPU Bandar Lampung telah usai melaksanakan pleno rekapitulasi penghitungan suara Calon Gubernur Wakil Gubernur dan penghitungan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Selasa (3/12/2024) sore.

Ketua KPU Bandar Lampung, Ari Oktara mengatakan, pasca rekapitulasi tingkat kota pihaknya belum memastikan pemenang Pilkada 2024.

Hal itu lantaran berdasarkan tahapan masih ada waktu pengajuan sengketa dari paslon yang dijadwalkan 3x24 jam pasca pleno berlangsung.

"Kami masih tunggu dari paslon selama 3 hari atau 3x24 jam pasca pleno jika ada yang keberatan dan mengajukan sengketa hasil, apabila hingga 3 hari tidak ada maka akan ditetapkan pemenang Pilkada 2024 tingkat kota Bandar Lampung," kata Ari Oktara.

"Penetapan hasil Pilkada 2024 untuk Pilwakot Bandar Lampung nantinya akan kami plenokan kembali," sambungnya.

Sementara untuk hasil Pilgub 2024 di Kota Bandar Lampung akan dilanjutkan pleno tingkat Provinsi.

"Hasil rekapitulasi perolehan suara Pilgub 2024 akan kami bawa dan plenokan di tingkat provinsi," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved