Kasus Pecah Kaca Mobil
Pelaku Pecah Kaca di Bandar Lampung Terancam 7 Tahun Penjara
Pelaku terancam pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Unit Ranmor Polresta Bandar Lampung mengamankan barang bukti Rp 60 Juta dari tangan kedua pelaku pecah kaca.
Pelaku terancam pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
"Jadi kami selain mengamankan kedua pelaku pecah kaca yakni Yusman Safrizal (41) dan Hendri Wibowo (33), warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, kami juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 60 Juta," kata Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung Ipda Muhammad Iksir saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (4/12/2024).
Dikatakannya, uang kejahatan tersebut masih ada di dalam ATM pelaku dan pihaknya berhasil mengamankan.
Pelaku sendiri terancam hukuman penjara selama 7 tahun pasca melakukan perbuatan pidana tersebut.
Polisi juga mengamankan kaus biru yang digunakan korban saat pecah kaca, CCTV, cincin besi alat untuk memecahkan kaca mobil.
Sementara itu pelaku, Yusman Safrizal pelaku pecah kaca mengatakan, dirinya bersama rekannya Hendri dari rumah Lubuk Linggau datang ke Bandar Lampung dan hendak ke Jakarta.
"Jadi kami datang ke bank tersebut hunting korban yang mau ambil uang di ATM, kami melihat korban dan kami parkir motor dan langsung masuk ke dalam lingkungan bank," terangnya.
"Korban terlihat membawa kantong kresek di dalam mobil Innova, kami mengikuti korban dan sampai di lampu merah pasang paku,"
"Kami punya ide pasang paku dan menaruh di ban mobil itu dengan harapan ban mobil kempes. Tapi sampai di hotel bapak itu meninggalkan uang tersebut di dalam mobil dan kami langsung mengeksekusinya," kata Yusman.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
| 2 Pelaku Pecah Kaca di Bandar Lampung Residivis di Pekanbaru |
|
|---|
| Pencuri Uang Rp 60 Juta Bereaksi Saat Polisi Sibuk Mengamankan Pilkada 2024 |
|
|---|
| Pelaku Sempat Tinju Kaca Mobil 3 Kali Sebelum Gunakan Busi untuk Menggondol Rp 60 Juta |
|
|---|
| Modus Pelaku Pecah Kaca, Buntuti Korban Ambil Uang Rp 60 Juta Lalu Taruh Paku di Ban Mobil |
|
|---|
| Breaking News Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca di Lampung dengan Kerugian Rp 60 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Barang-bukti-yang-diamankan-dari-tangan-pelaku-pecah-kaca.jpg)