Kasus Pecah Kaca Mobil

Pelaku Pecah Kaca di Bandar Lampung Terancam 7 Tahun Penjara

Pelaku terancam pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Unit Ranmor Polresta Bandar Lampung mengamankan barang bukti Rp 60 Juta dari tangan kedua pelaku pecah kaca

Pelaku terancam pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

"Jadi kami selain mengamankan kedua pelaku pecah kaca yakni Yusman Safrizal (41) dan Hendri Wibowo (33), warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, kami juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 60 Juta," kata Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung Ipda Muhammad Iksir saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (4/12/2024). 

Dikatakannya, uang kejahatan tersebut masih ada di dalam ATM pelaku dan pihaknya berhasil mengamankan. 

Pelaku sendiri terancam hukuman penjara selama 7 tahun pasca melakukan perbuatan pidana tersebut. 

Polisi juga mengamankan kaus biru yang digunakan korban saat pecah kaca, CCTV, cincin besi alat untuk memecahkan kaca mobil. 

Sementara itu pelaku, Yusman Safrizal pelaku pecah kaca mengatakan, dirinya bersama rekannya Hendri dari rumah Lubuk Linggau datang ke Bandar Lampung dan hendak ke Jakarta. 

"Jadi kami datang ke bank tersebut hunting korban yang mau ambil uang di ATM, kami melihat korban dan kami parkir motor dan langsung masuk ke dalam lingkungan bank," terangnya.

"Korban terlihat membawa kantong kresek di dalam mobil Innova, kami mengikuti korban dan sampai di lampu merah pasang paku,"

"Kami punya ide pasang paku dan menaruh di ban mobil itu dengan harapan ban mobil kempes. Tapi sampai di hotel bapak itu meninggalkan uang tersebut di dalam mobil dan kami langsung mengeksekusinya," kata Yusman.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved