Berita Lampung

Polres Pringsewu Lampung Ringkus Bandar Sabu dan Amankan 9 Paket Siap Edar

Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang pria berinisial RK (46) yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu. 

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Kiki Novilia
Polres Pringsewu
RK (46) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu atas dugaan sebagai bandar sabu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pringsewu - Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang pria berinisial RK (46) yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu. 

Penangkapan dilakukan di rumah tersangka yang berlokasi di Dusun Sukananti, Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, pada Senin (02/12/2024) pagi.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sembilan paket sabu siap edar dengan total berat 22 gram. 

Selain itu, petugas juga menemukan alat hisap, timbangan digital, dan sebuah ponsel yang digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersangka.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Andri Novrialdi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan kebiasaan RK menggunakan sabu. 

Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa RK tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga aktif menjual narkotika tersebut.

“Dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, tim opsnal Satnarkoba melakukan penggerebekan di rumah pelaku,” katanya, Rabu (4/12/2014).

“Awalnya pelaku sempat mengelak, namun polisi menemukan sebuah dompet berisi lima paket sabu yang disembunyikan di atap rumah,” imbuh Andri.

Tidak berhenti di situ, pengembangan kasus mengungkap bahwa pelaku masih menyimpan empat paket sabu lainnya yang disembunyikan di semak-semak dekat rumahnya. 

Barang bukti lainnya, termasuk timbangan digital dan plastic untuk membungkus sabu turut diamankan oleh polisi.

Dalam pemeriksaan, RK mengaku telah lima bulan menjalani profesi sebagai bandar sabu. 

Ia mengungkapkan bahwa keterlibatannya bermula akibat salah pergaulan

Akibat perbuatannya, RK kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto pasal112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Tersangka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved