Polres Lampung Utara

Rudapaksa Anak Tiri, Pria di Lampung Utara Dibekuk Jajaran Polda Lampung

Polres  Lampung Utara, Polda Lampung mencokok pria biadab yang rudapaksa anak tirinya berusia 14 tahun.

Istimewa
Polres  Lampung Utara cokok pria biadab yang rudapaksa anak tirinya berusia 14 tahun. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Utara - Polres  Lampung Utara, Polda Lampung mencokok pria biadab yang rudapaksa anak tirinya berusia 14 tahun.

"Pelaku berusia 40 tahun inisial SR warga Kecamatan Hulu Sungkai," jelas Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan, Rabu (4/12/2024).

SR merupakan ayah tiri korban yang berhasil ditangkap, Senin (02/12/2024) lalu berdasarkan laporan ibu korban inisial M (34) warga Negeri Agung, Way Kanan.

Pelaku dibekuk lantaran telah berulang kali merudapaksa korban.

Akhirnya korban bersama M yang tak terima, melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Way Kanan pada 2 Desember 2024.

Sementara terungkapnya kasus tersebut ketika korban mendatangi ibunya lalu bercerita kepada M (ibu kandung korban) pada Jumat 29 November 2024 lalu.

Atas cerita itu, korban menerangkan bahwa telah dirudapaksa oleh SR yang tak lain merupakan ayah tirinya.

Kejadian tersebut dilakukan pelaku di kamar rumah korban saat ibu korban bekerja.

"Perbuatan SR  tersebut sudah berulang kali dilakukan di tempat yang sama saat M tidak sedang tidak ada di rumah sedang bekerja," ungkapnya.

"Saat berbuat asusila,pelaku juga melakukan pengancaman akan membunuh korban apabila memberitahu kepada orang lain," terang Kasatreskrim.

Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma yang sangat mendalam, kemudian ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan.

Kronologis penangkapan pada Senin pukul 20.30 WIB UPPA Satreskrim Polres Way Kanan dan TEKAB 308 Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan berhasil menciduk tersangka di Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara tanpa disertai perlawanan.
 
Pelaku dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) atau 82 Ayat (1), Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, karena pelaku merupakan ayah tiri, pengasuh, keluarga, maka ancamannya dari ancaman pokok 15 tahun penjara ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved