Polres Lampung Utara

Satresnarkoba Polres Lampung Utara Polda Lampung Ringkus Pengedar Sabu

Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lampung Utara, Polda Lampung meringkus pengedar narkoba jenis sabu. 

Dokumentasi Polres Lampung Utara
RINGKUS PENGEDAR SABU - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lampung Utara meringkus pengedar narkoba jenis sabu.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Utara - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lampung Utara, Polda Lampung meringkus pengedar narkoba jenis sabu. 

"Pelaku yang diamankan yakni YR (41), warga Kelurahan Kota Gapura, Kecamatan Kotabumi," beber Kapolres Lampung Utara,Polda Lampung melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Mardiansyah, Senin (20/10/2025).

Dia mengatakan, penangkapan ini berawal saat petugas menerima laporan dari masyarakat adanya bandar narkoba jenis sabu di wilayah tersebut. 

"Setelah dilakukan penyelidikan anggota mengamankan pelaku berikut dua paket sabu berukuran sedang," imbuhnya.

 Lanjutnya, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1 klip plastik, pipet platik bentuk centong, timbangan digital dan hp. 

Untuk tersangka berikut barang bukti kini sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut. 

"Terhadap tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Ke dua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya. (*)

Baca juga: Bapak Rudapaksa Anak Kandung Digelandang ke Polres Lampung Utara Polda Lampung

Baca juga: Polres Tulangbawang Unjuk Kemampuan Tangani Situasi Kontijensi

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved