Polres Lampung Utara

Satresnarkoba Polres Lampung Utara Ciduk Pengedar Sabu dan Ekstasi Berikut Senpi Rakitan

Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lampung Utara, Polda Lampung ciduk pengedar sabu dan ekstasi berikut senpi rakitan.

Dokumentasi Polres Lampung Utara
CIDUK PENGEDAR SABU - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lampung Utara, Polda Lampung ciduk pengedar sabu dan ekstasi berikut senpi rakitan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lampung Utara, Polda Lampung ciduk pengedar sabu dan ekstasi.

"Pelaku berinisial yakni JA (38) dan RAR (31), keduanya warga Kecamatan Blambamgan Pagar, Lampung Utara," terang Kapolres Lampung Utara, Polda Lampung melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Mardiansyah, Senin (13/10/2025).

Dia mengatakan, penangkapan tersangka berawal petugas menerima laporan dari masyarakat bawah di rumah pelaku sering terjadi transaksi narkoba. 

"Tersangka diamankan saat berada di rumahnya yang berada di Kecamatan Desa Tanjung Iman Kecamatan Blambangan Pagar," ujar Kasat.

Lanjut Kasat Narkoba, dari tangan pelaku, berhasil disita barang bukti sebanyak 17 paket sabu dan 6 butir pil ekstasi yang siap edar. 

 "Tidak hanya itu petugas juga berhasil mengamankan 1 sejata api rakitan, 1 gunting, 1 bundel plastik klip, 3 centong pipet, 1 timbangan digital, 2 Handphone dan uang tunai 4.495.000," urai dia. 

Untuk tersangka berikut barang bukti kini sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut. 

"Terhadap tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Ke dua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan untuk perkara senpinya kita serahkan ke Satreskrim," tegas Kasat Narkoba. 

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved