Polres Lampung Utara

Pria Paruh Baya Diciduk Polres Lampung Utara karena Nyabu

Seorang pria paruh baya inisial I (52) diciduk Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lampung Utara, Polda Lampung karena nyabu.

Dokumentasi Polres Lampung Utara
CIDUK PENGGUNA SABU - Seorang pria paruh baya inisial I (52) diciduk Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lampung Utara, Polda Lampung karena nyabu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Utara - Seorang pria paruh baya inisial I (52) diciduk Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lampung Utara, Polda Lampung karena nyabu.

"Pelaku merupakan warga Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara," terang Kapolres Lampung Utara, Polda Lampung melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Mardiansyah, Rabu (1/10/2025).

Dia mengatakan, penangkapan tersangka berawal petugas yang telah mengamankan salah satu bandar narkoba jenis sabu. 

"Setelah dilakukan pengembangan petugas mengamankan pelaku saat berada di rumahnya yang berada di Kecamatan Bukit Kemuning," urainya.

Lanjut Kasat Narkoba, dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1 paket sabu yang siap pakai. 

Untuk tersangka berikut barang bukti kini sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut. 

"Terhadap tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Ke dua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kasat Narkoba. 

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved