Polres Lampung Utara
Pria Paruh Baya Diciduk Polres Lampung Utara karena Nyabu
Seorang pria paruh baya inisial I (52) diciduk Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lampung Utara, Polda Lampung karena nyabu.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Utara - Seorang pria paruh baya inisial I (52) diciduk Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lampung Utara, Polda Lampung karena nyabu.
"Pelaku merupakan warga Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara," terang Kapolres Lampung Utara, Polda Lampung melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Mardiansyah, Rabu (1/10/2025).
Dia mengatakan, penangkapan tersangka berawal petugas yang telah mengamankan salah satu bandar narkoba jenis sabu.
"Setelah dilakukan pengembangan petugas mengamankan pelaku saat berada di rumahnya yang berada di Kecamatan Bukit Kemuning," urainya.
Lanjut Kasat Narkoba, dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1 paket sabu yang siap pakai.
Untuk tersangka berikut barang bukti kini sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut.
"Terhadap tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Ke dua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kasat Narkoba.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
| Satresnarkoba Polres Lampung Utara Polda Lampung Ringkus Pengedar Sabu |
|
|---|
| Satresnarkoba Polres Lampung Utara Ciduk Pengedar Sabu dan Ekstasi Berikut Senpi Rakitan |
|
|---|
| Jajaran Polres Lampung Utara Polda Lampung Beri Kejutan Kado HUT ke- 80 TNI |
|
|---|
| Polres Lampung Utara Ajak Personel maknai Nilai Luhur Pancasila |
|
|---|
| Bapak Rudapaksa Anak Kandung Digelandang ke Polres Lampung Utara Polda Lampung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/CIDUK-PENGGUNA-SABU-Seorang-pria-paruh-baya-inisial-I-52.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.