Polres Lampung Utara

Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Polda Lampung Gelandang Spesialis Curanmor

Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara, Polda Lampung menggelandang seorang spesialis curanmor berusia 44 tahun.

Istimewa
Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara, Polda Lampung menggelandang seorang spesialis curanmor berusia 44 tahun. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Utara - Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara, Polda Lampung menggelandang seorang spesialis curanmor berusia 44 tahun.

"Pelaku yang berinisial RS warga Jalan Raden Intan Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara," beber Kapolres Lampung Utara, Polda Lampumg AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh, Jumat (6/12/2024).

Pelaku tersebut ditangkap saat berada di Kelurahan Kota Alam usai melakukan pencurian sepeda motor pada 5 Desember 2024.

Kasat menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 5 Desember 2024 sekira pukul 18.30 WIB di rumah korban yang berada di Desa Margorejo Kecamatan Kotabumi Utara.

Dimana saat korban pulang ke rumah melihat motor Honda Scoopy milik korban yang berada di teras rumah sudah tidak ada/ hilang. 

"Setelah melakukan rangkaian penyelidikan pada hari Jum'at 6 Desember 2024 jam 01.00 WIB Tim Tekab 308 presisi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dan barang bukti motor milik korban," ujarnya. 

Kemudian untuk pelaku juga merupakan seorang residivis dalam kasus narkoba pada tahun 2011 dan kasus pencuri dengan pemberatan pada tahun 2018.

"Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelas AKP Stef Boyoh. 

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved