Berita Lampung

Mantan Plt Sekda Pesisir Barat Lampung Korupsi, Negara Rugi Rp 1,8 Miliar

Jalaluddin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek peningkatan jalan Marang-Kupang Ulu, Kecamatan Pesisir Selatan oleh Kejaksaan Negeri.

Tayang:
Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Mantan Pj Sekkab Pesisir Barat Jalaluddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Marang-Kupang Ulu, Senin (2/12/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pesisir Barat - Mantan Plt Sekdakab Pesisir Barat Jalaluddin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek peningkatan jalan Marang-Kupang Ulu, Kecamatan Pesisir Selatan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, Senin (2/12/2024).

Jalaluddin juga ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembukaan badan jalan di Pekon Bambang-Batu Bulan, Kecamatan Lemong.

Selain Jalaluddin, dua rekannya Abdul Wahid dan Bayu Dian Saputra juga ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun peranan Jalaludin dalam kasus ini selaku Penguna Anggaran (PA) kegiatan dan yang menanda tangani kontrak sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Pesisir Barat.

Sedangkan Abdul Wahid merupakan Direktur PT. Citra Primadona Perkasa selaku Kontraktor Pelaksana.

Lalu Bayu Dian Saputra merupakan direktur CV. Garudayana consultant selaku Konsultan Pengawas.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Plt Sekdakab Pesisir Barat Lampung Jalaluddin ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat  dalam kasus tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Marang-Kupang Ulu, Senin (2/12/2024).

Kajari Lampung Barat, M. Zainur Rochman menyampaikan, mantan PJ Sekdakab sekaligus Kepala Dinas PUPR Pesisir Barat ditetapkan tersangka karena yang bersangkutan berperan sebagai pengguna anggaran dalam proyek tersebut. 

"Saat ini kita sudah melakukan penahanan terhadap tersangka J yang memiliki peranan terkait dugaan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar," ungkapnya.

Guna penyidikan lebih lanjut tersangka J akan  ditahan selama 20 hari terhitung mulai 2 hingga 21 Desember 2024.  
 
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.  
 
Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Saidal Arif )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved