Berita Terkini Nasional
Detik-detik Kades Digerebek Warga Sendiri Saat Asyik di Kamar Janda
Detik-detik seorang kepala desa alias kades digerebek warganya sendiri ketika sedang asyik berduaan dalam kamar dengan seorang janda di Boyolali.
Tribunlampung.co.id, Boyolali - Detik-detik seorang kepala desa alias kades digerebek warganya sendiri ketika sedang asyik berduaan dalam kamar dengan seorang janda di Boyolali, Jawa Tengah.
Insiden penggerebekan kades dan janda dalam kamar tersebut terjadi tepatnya di Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah pada Jumat (6/12/2024) malam.
Seorang warga yang enggan disebut namanya menceritakan kronologi penggerebekan SR.
Mulanya, warga menaruh curiga lantaran ada motor yang terparkir di rumah seorang janda.
Motor tersebut dicurigai warga milik SR.
Sepeda motor tersebut diparkirkan SR di bawah pohon agar sulit dilihat.
Warga setempat pun berusaha mencari keberadaan SR ke tempat biasa ia nongkrong.
Namun, karena tak menemui SR, warga akhirnya menunggu di sekitar rumah sang janda.
Mengutip TribunSolo.com, warga pun mencoba mengintip kondisi dalam rumah yang diduga ada SR.
Sayangnya, rumah tersebut tertutup rapat dan lampu di dalamnya padam.
Warga pun tak bisa melihat apa yang terjadi malam itu di dalam rumah.
"Itu ketahuan motornya itu sekira jam 9 malam," ujar seorang warga.
Akhirnya, setelah dua jam menunggu, pada pukul 23.00 WIB, sang janda membukakan pintu.
Dan benar saja, SR keluar dari rumah tersebut.
"Terus jam 11 malam si janda membukakan pintu dan pak kades keluar," ujarnya.
Sebut Sudah Nikah Siri
Warga pun menginterogasi SR saat itu juga.
SR mengaku, ia sudah nikah siri dengan sang janda.
Ayah dari janda tersebut lah yang menikahkan keduanya.
Mengutip TribunSolo.com, sementara saksinya adalah anak dari janda tersebut.
"Sudah saya nikah siri. Yang nikahan bapaknya (Janda) dan anaknya yang jadi saksi," kata SR.
Warga yang menggerebek pun meminta kades untuk menikah ulang lantaran tak ada saksi selain anak dari janda tersebut.
Selain itu, permintaan itu juga keluar lantaran sang anak masih berusia di bawah 17 tahun.
Ayah sang janda kemudian menikahkan anaknya dengan sang Kades yang disaksikan para warga.
Ditemui di kesempatan berbeda, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Cepogo, Saiful Anwar menyebut bahwa nikah siri tidak tercatat di KUA.
Meski begitu, nikah siri dinyatakan sah secara agama apabila memenuhi rukun dan syarat nikah.
Rukun nikah, ujar Saiful adalah adanya dua mempelai, ijab qabul, wali wanita dan dua saksi.
Sementara syarat nikah bagi suami antara lain beragama Islam, atas keinginannya sendiri, bukan mahram, dan tidak sedang ihram haji.
"Nikah kalau ga ada saksinya ya tidak sah secara Islam," kata Saiful.
Sementara untuk istri yakni beragama islam, tidak dalam paksaan, bukan mahram, tidak bersuami, tidak dalam masa iddah, dan tidak sedang ihram haji atau umrah.
Sementara sebagai saksi juga ada syaratnya, yakni beragama Islam, sudah dewasa, memiliki akal pikir yang sehat, tidak fasik, dan hadir dalam akad nikah.
Istri Kades Minta Dihadirkan
Diketahui, SR ternyata sudah mempunyai istri.
Warga setempat yang tidak ingin namanya disebut menuturkan, saat penggerebekan, istri dari SR minta untuk dihadirkan.
"Kami lakukan demi menjaga kondusivitas keamanan lingkungan."
"Kami menyayangkan perbuatan Kades, sebagai seorang Kades seharusnya bisa mengayomi warganya."
"Bukan malah seperti itu malam-malam main ke rumah seorang janda, sesuai adat istiadat yang berlaku disini itu sangatlah tidak pantas," ujar salah satu warga.
Aturan Nikah Siri
Saksi nikah siri Kades di Kecamatan Kemusu Boyolali menjadi sorotan.
Sebab, yang menjadi saksi dari nikah siri tersebut adalah anak dari janda yang dinikahi kades.
Anak tersebut masih di bawah umur.
Nikah siri ini terungkap dari penggerebekan Seorang Kepala Desa (Kades) berinisial SR di rumah janda.
Ketika digerebek ini, dia mengaku sudah nikah siri dengan janda tersebut.
Saksi nikah siri ini seorang anak kecil.
Warga yang menggerebek kades meminta kades menikahi ulang.
Karena memang salah satu anak sang janda yang jadi saksi pernikahan itu belum genap 17 tahun.
Lantas, bagaimana sebenarnya aturan nikah siri?
Kepala KUA Cepogo, Saiful Anwar, menyebut nikah siri merupakan pernikahan tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Meski begitu, pernikahan dinyatakan sah secara agama Islam jika memenuhi syarat dan rukun nikah.
Saiful menyebut rukun nikah yang harus dipenuhi adalah kedua mempelai, Ijab qabul, wali wanita dan dua saksi
"Nikah kalau ga ada saksinya ya tidak sah secara Islam," kata Saiful.
Saiful juga menyebut syarat-syarat dalam pernikahan.
Syarat bagi calon suami antara lain, beragama Islam, atas keinginannya sendiri, bukan muhrim, tidak sedang ihram haji
Sedangkan syarat nikah bagi calon istri, beragama Islam, tidak dalam paksaan, bukan muhrim, tidak bersuami, tidak sedang dalam masa iddah, tidak sedang ihram haji atau umrah
Lalu syarat bagi wali pernikahan, mukallaf,laki-laki, adil, tidak sedang ihram haji atau umrah
Meski sebagi saksi tapi juga ada syaratnya.
Syarat untuk para saksi pernikahan, islam, sudah dewasa, memiliki akal pikir yang sehat, tidak fasik dan hadir dalam akad nikah.
"Kajian ilmiah dari salah satu penghulu di Blora. 80 persen nikah siri tidak sah karena tidak terpenuhi syarat dan rukunnya," tambahnya.
( Tribunlampung.co.id / TribunSolo.com / Tribunnews.com )
Ucapan Driver Ojol yang Bawa Bendera One Piece Soal Kematian Affan Dibalas Peluk Brimob |
![]() |
---|
Tangis Ibunda Affan Pecah saat Anies Baswedan Melayat Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis |
![]() |
---|
5 Tuntutan Mahasiswa setelah Rantis Brimob Lindas Driver Ojol sampai Tewas |
![]() |
---|
Terkuak Potongan Kaki yang Dibuang di Tempat Sampah Depan Hotel, Milik Pasien Amputasi |
![]() |
---|
7 Brimob Ditangkap Imbas Rantis Lindas Driver Ojol sampai Tewas, Satu Pangkat Kompol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.