Berita Terkini Nasional
Ibu dan Anak di Bangka Belitung Disekap 2 Bulan oleh Perusahaan
Kasus penyekapan Nadia (22) dan anaknya, NV (15) di Bangka Belitung oleh perusahaan selama dua bulan lamanya.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus penyekapan Nadia (22) dan anaknya, NV (15) oleh perusahaan selama dua bulan lamanya.
Dalam kasus tersebut, Polisi telah menetapkan dua petinggi PT Payung Mitra Jayamandiri (PMM).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah kasus penyekapan tersebut viral di media sosial.
Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Kabid Humas Polda Bangka Belitung, mengonfirmasi bahwa YS alias AS, selaku Head Officer PT PMM, ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu sore, 8 Desember 2024.
Sebelumnya, manajer perusahaan berinisial GM juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
"Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka YS alias AS. Saat ini Polres Bangka telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penyekapan ibu dan anak ini," ujar Kombes Pol Fauzan melalui sambungan telepon.
Usut tuntas
Penyekapan ini terjadi di PT PMM dan menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial.
Kapolda Irjen Pol Hendro Pandowo juga melakukan pengecekan terhadap kondisi kesehatan korban pada Jumat, 6 Desember 2024.
Ia menyatakan bahwa pihaknya akan memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas.
"Ini menjadi atensi bagi jajaran Polda karena yang pertama adalah empati," kata Irjen Pol Hendro.
Ia juga menegaskan bahwa langkah-langkah telah diambil untuk menyelesaikan kasus ini, termasuk memerintahkan Dir Reskrimum untuk turun langsung.
Polisi telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status penyelidikan dari lidik menjadi sidik.
Irjen Pol Hendro memastikan bahwa keadilan akan dijunjung tinggi dalam penanganan kasus ini.
"Kita sudah tetapkan sebagai tersangka atas nama GM dan siang ini sudah dilakukan penahanan. Proses penyidikan akan terus berlanjut hingga berkas perkara dikirim ke kejaksaan," tegasnya.
Disekap di Ruangan 2x2 Meter
Seorang ibu muda dan anaknya yang baru berusia 1 tahun disekap di ruangan 2x2 meter.
Nahasnya lagi anak dan ibu itu tak diberikan makan dan minum.
Anak dan ibu disekap selama dua bulan lamanya sebelum akhirnya diselamatkan.
Nadya (22 tahun) dan anaknya yang baru berumur 1 tahun korban penyekapan pihak sebuah perusahaan perkebunan sawit di Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Indonesia.
Ibu dan anak malan ini diselamatkan oleh dua pengacara a Andi Kusuma dan Budiono bersama aparat kepolisian.
Kronologis dan Duduk Perkara Penyekapan
Nadya mengungkapkan kronologi penyekapan dirinya dan sang anak saat ditemui Bangka Pos Group di sela kunjungan Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo yang khusus datang melihat ia dan anaknya di Mapolres Bangka, Sabtu (7/12/2024).
"Saya dan suami serta anak pertama kami, merantau ke Pulau Bangka dari Palembang tiga bulan lalu. Suami saya kemudian bekerja, diterima sebagai supir dump truck di PT PMM di Bakam," tutur Nadia mengawali ceritanya sembari mengelus kepala sang putra.
Baru satu bulan bekerja, Nadya mengatakan sang suami dituduh mencuri solar oleh pihak perusahaan.
Namun suami menghilang tidak tahu pergi kemana setelah dicari oleh pihak perusahaan terkait tuduhan pencurian solar.
Pihak perusahaan mendatangi mes tempat mereka tinggal dan membawa Nadya beserta anaknya.
"Sekitar dua bulan lalu kami dijemput, kemudian dibawa keruangan tempat kami disekap. Waktu itu mereka bilang kalian tidak boleh pulang sampai suami saya ke sini," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Siswi SMA Tewas Tertabrak Mobil Kapolres saat Mengendarai Motor Menyeberang Jalan |
![]() |
---|
9 Tahun Pacaran Tak Dinikahi Wanita Tuntut Ganti Rugi Mantan Kekasih Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Kacab Bank BUMN Tewas, 15 Orang Terlibat Pembunuhan |
![]() |
---|
427 Murid Keracunan setelah Santap MBG Menu Bakso, Jagung dan Mi |
![]() |
---|
Modus Sebenarnya Bripda Alvian Bunuh Putri Apriyani masih Didalami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.