Pilkada Pringsewu

Paslon Bupati Pringsewu Adi Erlansyah dan Hisbullah Ajukan Sengketa Hasil Pilkada ke MK

Setelah empat calon Bupati di Lampung mengajukan gugatan Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), kini giliran calon Bupati Pringsewu nomor urut 2 Ad

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Teguh Prasetyo
Paslon Bupati Pringsewu Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda saat podcast di Tribun Lampung, Selasa (3/9/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Setelah empat calon Bupati di Lampung mengajukan gugatan Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), kini giliran calon Bupati Pringsewu nomor urut 2 Adi Erlansyah-Hisbullah Huda.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Bawaslu Lampung Suheri, Senin (9/12/2024).

"Hari ini merupakan hari terakhir paslon Bupati dan Walikota di Lampung dalam mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 di MK, hal ini karena Rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten/kota paling akhir dilaksanakan pada Rabu 4 Desember 2024 kemarin dan hingga siang ini baru paslon bupati Pringsewu nomor urut 2 yang mengajukan gugatan sengketa setelah 4 cakda sebelumnya," kata Suheri.

Menurutnya, sebagaimana tahapan Pilkada 2024, proses pengajuan sengketa hasil dapat dilaksanakan tiga hari setelah rekapitulasi suara dilangsungkan.

"Sejauh ini terdapat 5 daerah yang mengajukan gugatan"

"Di antaranya, Pringsewu, Pesawaran, Pesisir Barat, Tulang Bawang dan Mesuji," jelasnya.

Menurut Suheri, pemeriksaan awal sebagaimana tahapan bakal dilangsungkan diantara tanggal 21-31 Desember 2024.

"Pemeriksaan awal oleh Mahkamah Konstitusi antara tanggal 21-31 Desember untuk jadwal pastinya nanti ketika mendapat jadwal sidang pemeriksaan kami beritahu," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved