Pilkada Pringsewu
Paslon Bupati Pringsewu Adi Erlansyah dan Hisbullah Ajukan Sengketa Hasil Pilkada ke MK
Setelah empat calon Bupati di Lampung mengajukan gugatan Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), kini giliran calon Bupati Pringsewu nomor urut 2 Ad
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Setelah empat calon Bupati di Lampung mengajukan gugatan Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), kini giliran calon Bupati Pringsewu nomor urut 2 Adi Erlansyah-Hisbullah Huda.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Bawaslu Lampung Suheri, Senin (9/12/2024).
"Hari ini merupakan hari terakhir paslon Bupati dan Walikota di Lampung dalam mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 di MK, hal ini karena Rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten/kota paling akhir dilaksanakan pada Rabu 4 Desember 2024 kemarin dan hingga siang ini baru paslon bupati Pringsewu nomor urut 2 yang mengajukan gugatan sengketa setelah 4 cakda sebelumnya," kata Suheri.
Menurutnya, sebagaimana tahapan Pilkada 2024, proses pengajuan sengketa hasil dapat dilaksanakan tiga hari setelah rekapitulasi suara dilangsungkan.
"Sejauh ini terdapat 5 daerah yang mengajukan gugatan"
"Di antaranya, Pringsewu, Pesawaran, Pesisir Barat, Tulang Bawang dan Mesuji," jelasnya.
Menurut Suheri, pemeriksaan awal sebagaimana tahapan bakal dilangsungkan diantara tanggal 21-31 Desember 2024.
"Pemeriksaan awal oleh Mahkamah Konstitusi antara tanggal 21-31 Desember untuk jadwal pastinya nanti ketika mendapat jadwal sidang pemeriksaan kami beritahu," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Ditetapkan Sebagai Bupati Pringsewu Terpilih, Riyanto: Tak Ada Lagi Nomor 1, 2, dan 4 |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Pringsewu Masuk Sidang Pemeriksaan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Pilkada Pringsewu 2024, Paslon 02 Klaim Punya Bukti Pelanggaran TSM Calon Lain |
![]() |
---|
Pilkada Pringsewu 2024, Paslon 02 Resmi Ajukan Gugatan ke Bawaslu dan MK |
![]() |
---|
Unggul di Pilkada Pringsewu, Riyanto Pamungkas Terima Ucapan Selamat dari Laras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.