Pilkada Pringsewu
Pilkada Pringsewu 2024, Paslon 02 Resmi Ajukan Gugatan ke Bawaslu dan MK
Tim kuasa hukum paslon kada Pringsewu nomor urut 02, Adi Erlasnyah dan Hisbullah Huda, resmi mengajukan gugatan ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) kepala daerah Pringsewu nomor urut 02, Adi Erlasnyah dan Hisbullah Huda, resmi mengajukan gugatan ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Paslon 02 melaporkan dugaan pelanggaran administratif terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh tiga paslon lainnya saat Pilkada Pringsewu 2024.
Kuasa hukum Paslon 02, Yoga Satria, menyatakan bahwa laporan ke Bawaslu terkait dengan dugaan pelanggaran administratif TSM, sedangkan laporan ke MK berfokus pada sengketa perselisihan hasil pemilihan.
"Kami yakin dengan alat bukti yang kami miliki. Berdasarkan rangkaian kejadian, pelanggaran TSM oleh paslon 01, 03, dan 04 dapat disimpulkan," kata Satria Prayoga Rabu, (11/12/2024).
Yoga Satria menegaskan, laporan yang diajukan ke MK adalah bagian dari sengketa perselisihan hasil pemilihan, sesuai kompetensi lembaga tersebut.
"Kalau di Bawaslu itu administratif, sedangkan di MK lebih kepada sengketa hasil pemilihan."
"Kami berpegang pada bukti dan yakin laporan ini akan kuat di pengadilan," tuturnya.
Menurutnya, alat bukti yang telah dikumpulkan sangat kuat dan mendasar, meskipun belum diungkapkan secara rinci.
"Biar nanti menjadi alat bukti resmi dalam proses pemeriksaan," pungkasnya.
Di sisi lain, Bawaslu Pringsewu benarkan laporan paslon bupati nomor urut 02 Adi Erlansyah-Hisbullah Huda.
Anggota Bawaslu Pringsewu, Mediansyah Resaputra, mengatakan, laporan yang diajukan menyangkut pengunggahan dokumen sistem informasi pencalonan (silon) yang dinilai tidak lengkap saat pendaftaran.
"Yang dilaporkan terkait dengan berkas paslon nomor 01, 03, dan 04, termasuk dugaan KPU Pringsewu yang dianggap menerima dokumen tidak lengkap," kata Mediansyah, Rabu (11/12/2024).
Dia menerangkan, laporan tersebut telah diregistrasi sebagai dugaan pelanggaran administrasi dan saat ini dalam proses penanganan.
"Saat ini laporan tersebut sudah kami terima dan sudah diregistrasi sebagai dugaan pelanggaran administrasi, dan proses penanganannya sedang berjalan," pungkasnya.
Empat gugatan
Ditetapkan Sebagai Bupati Pringsewu Terpilih, Riyanto: Tak Ada Lagi Nomor 1, 2, dan 4 |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Pringsewu Masuk Sidang Pemeriksaan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Pilkada Pringsewu 2024, Paslon 02 Klaim Punya Bukti Pelanggaran TSM Calon Lain |
![]() |
---|
Paslon Bupati Pringsewu Adi Erlansyah dan Hisbullah Ajukan Sengketa Hasil Pilkada ke MK |
![]() |
---|
Unggul di Pilkada Pringsewu, Riyanto Pamungkas Terima Ucapan Selamat dari Laras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.