Berita Terkini Artis

Reaksi Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M

Reaksi Harvey Moeis dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Editor: Reny Fitriani
Kolase Tribunnews.com
Sandra Dewi dan Harvey Moeis. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Reaksi suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

JPU menilai Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana korupsi tentang pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana selama 12 tahun penjara dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa dilakukan penahanan di Rutan," kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024) malam dikutip dari Grid.id.

Usai pembacaan tuntutan dan persidangan, Harvey tak memberikan sepatah katapun.

Bersama terdakwa lainnya, suami Sandra Dewi langsung digiring untuk kembali ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta Selatan.

Adapun Harvey juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 210 miliar.

Pihaknya harus membayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Apabila dalam waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta benda akan disita oleh jaksa dan dilelang.

Dalam kasus korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.

Sebagai informasi, Harvey Moeis didakwa telah mengumpulkan uang pengamanan dari sejumlah smelter.

Dana pengamanan tersebut dihimpun Harvey dari perusahaan smelter yang melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Adapun para perusahaan smelter tersebut, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Harvey disebut menutupi pengumpulan uang pengamanan itu dengan kedok dana corporate social responsibility (CSR) yang bernilai USD500 hingga USD750 per metrik ton. Tindakannya dilakukan dengan bantuan Helena Lim.

Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.

Sandra Dewi Larang Harvey Moeis Beri Hadiah Tas

Aktris Sandra Dewi melarang suaminya, Harvey Moeis untuk memberinya hadiah berupa tas.

Sebab menurutnya, hadiah tas sudah biasa untuknya.

Terlebih, Sandra Dewi juga diendorse oleh banyak toko tas mewah.

Alhasil, Harvey Moeis memberikan ponsel keluaran terbaru untuk sang istri.

"Saya diberikan tas sudah biasa. Suami saya pernah membelikan hadiah, rutinitas dia membelikan iPhone setiap tahun," ujarnya saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/10/2024).

"Tapi untuk tas, saya yang melarang, karena dari tahun 2014 saya ini sudah bekerja sama dengan toko-toko online, ini toko-toko tas," tambahnya.

Diungkapkan Sandra, ia sudah membuka endorsement tas mewah sejak 2014 lalu.

Tak heran, dia memiliki koleksi tas yang banyak.

"Iya (tidak pernah dihadiahi tas) karena sudah banyak sekali yang memberikan saya tas. Jadi untuk apa suami saya memberikan saya tas lagi? Karena saya yang melarang" ungkap Sandra.

"Sebelum dia (Harvey) bertanya kepada saya, 'kamu mau tas apa?' Ada toko-toko yang bertanya kepada saya, 'kakak mau tas apa? Kita mau kasih' untuk mempromosikan toko-toko mereka," tambahnya.

Kendati begitu, 88 tas yang diklaim Sandra Dewi sebagai hasil endorsement itu justru disita oleh Kejaksaan Agung karena dianggap sebagai bagian dari bukti kasus korupsi Harvey Moeis.

(Tribunlampung.co.id/Grid.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved