Berita Terkini Nasional

Bocah Kakak Beradik Tewas Ditikam Tetangga di Sumatera Utara, Rudi Emosi Sering Diolok Gila

Tragis, aksi penikaman menimpa tiga bocah laki-laki kakak beradik di Gang Dahlia VII, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Editor: Teguh Prasetyo
KOMPAS.com/GOKLAS WISELY
PENIKAMAN - Rudi Sihaloho (41) dihadirkan saat polisi menggelar konferensi pers di Satrekrim Polrestabes Medan, pada Selasa (10/12). Rudi adalah pelaku penikaman terhadap tiga bocah kakak beradik yang juga merupakan tetangga depan rumahnya sendiri. 

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku ia baru saja menikam anak-anak, sehingga ingin menyerahkan diri.

"Setelah digali-gali, pelaku ini mengaku baru saja menikam anak-anak, makanya mau menyerahkan diri," sambung Jhonson.

Polisi pun langsung membawa pelaku ke Polsek Tembung untuk menjalani pemeriksaan.

Saat diinterogasi, Rudi mengaku tidak menyesali perbuatannya sudah menikam tiga bocah tetangganya.

"Hasil interogasi, pelaku ini tak menyesali perbuatannya. Alasannya karena sudah benci kali lihat para korban," kata Kepala Polsek Tembung Kompol Jhonson M Sitompul kepada Kompas.com melalui saluran telepon, pada Selasa (10/12/2024).

Jhonson menjelaskan, Rudi sakit hati dengan tingkah para korban yang sering mengolok-oloknya.

Rudi pun mengambil sebilah pisau dari dalam rumah dan menikam ketiganya.

"Motif pelaku sakit hati. Sering diejek, diludahi, dibilang orang gila, dan lainnya," tambahnya.

Rudi menceritakan, kronologi yang membuat dirinya menikam tiga bocah tersebut.

Saat itu Rudi melihat tiga bocah itu sedang bermain di balik jemuran di teras rumah.

Dia tiba-tiba ingat sering diejek gila oleh ketiga bocah.

Amarah pelaku memuncak dan melihat lingkungan sepi, ia mengambil pisau dan menikam bocah itu satu persatu.

"Entah kenapa, saya tak bisa kendalikan emosi, Pak. Selama ini pak, sering lah anaknya manggil-manggil aku. Kadang dibilang 'orang gila, orang gila...'," ujar Rudi yang mengenakan baju oranye dengan celana panjang

"Orang itu, tiga-tiganya mengintip dari bawah jemuran sambil mengejek 'kudis-kudis.' Selama ini seringlah orang (korban) itu manggil aku orang gila. Awas, ada 'orang gila' di depan rumah," tambahnya.

Menurut pengakuan Rudi, ia merasa bahwa orangtua para korban selama ini tidak pernah melarang anak-anak mereka dan seolah membiarkan tindakan mengejek tersebut.

Sehingga akhirnya meski telah ditangkap, Rudi mengaku tak menyesali perbuatannya.

"Menyesal pun saya tidak ada gunanya. Udah telanjur," pungkas Rudi.

Kini, Rudi telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Unit PPA Polrestabes Medan.

Dia disangkakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(tribunnetwork)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved