Pilkada Lampung

Hari Ini Batas Akhir Pengajuan Gugatan Sengketa Pilgub Lampung di MK

Batas akhir pengajuan gugatan hasil Pilgub Lampung hari ini, Rabu (11/12/2024) atau tiga hari setelah pleno perhitungan suara berakhir.

|
Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami saat menyerahkan hasil rekapitulasi suara kepada Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar. Batas akhir pengajuan gugatan hasil Pilgub Lampung hari ini, Rabu (11/12/2024) atau tiga hari setelah pleno perhitungan suara berakhir. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Provinsi Lampung telah memutuskan pemenang Pilkada untuk Pemilihan Gubernur. 

Untuk selanjutnya KPU Lampung bakal menetapkan pasangan terpilih Gubernur Lampung hasil Pilkada 2024. 

Namun untuk penetapan itu masih tunggu infomasi dari Mahkamah Konstitusi (MK) soal apakah ada atau tidak gugatan dan batas akhirnya hari ini, Rabu (11/12/2024). 

Menurut Koordinator Divisi Hukum KPU Lampung Hermansyah, sejauh ini belum ada gugatan yang dilayangkan terkait hasil Pilgub Lampung 2024 ke MK. 

Meski begitu, ia mengaku pihaknya siap seandainya ada gugatan yang dilayangkan oleh pasangan cagub.

"Sejauh ini belum ada gugatan yang terdaftar di MK. Tapi secara aturan kita tunggu tiga hari kerja. Jadi Rabu besok (hari ini) baru bisa lihat," kata Hermansyah, Selasa (10/12/2024). 

“Untuk Pilgub sepertinya kecil kemungkinan ada gugatan. Kalau untuk kabupaten/kota sudah ada lima daerah,” lanjutnya.

Terkait penetapan pemenang Pilgub Lampung, Hermansyah mengatakan pihaknya masih menunggu BRPK dari MK. 

"BRPK itu paling lambat diserahkan oleh MK ke KPU Lampung tanggal 19 Desember 2024, tapi bisa jadi juga lebih cepat. Kalau di BRPK ternyata tidak ada gugatan, artinya bisa ditetapkan calon terpilih. Setelah itu baru persiapan pelantikan," sebutnya.

Dia menuturkan, hasil Pilgub Lampung kemungkinan besar akan berjalan landai tanpa adanya gugatan

"Yang ada itu di kabupaten. Ada lima daerah yang mengajukan gugatan Pilkada ke MK," ucap Hermansyah. 

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved