Pilkada Pringsewu
Pilkada Pringsewu 2024, Paslon 02 Resmi Ajukan Gugatan ke Bawaslu dan MK
Tim kuasa hukum paslon kada Pringsewu nomor urut 02, Adi Erlasnyah dan Hisbullah Huda, resmi mengajukan gugatan ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) kepala daerah Pringsewu nomor urut 02, Adi Erlasnyah dan Hisbullah Huda, resmi mengajukan gugatan ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Paslon 02 melaporkan dugaan pelanggaran administratif terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh tiga paslon lainnya saat Pilkada Pringsewu 2024.
Kuasa hukum Paslon 02, Yoga Satria, menyatakan bahwa laporan ke Bawaslu terkait dengan dugaan pelanggaran administratif TSM, sedangkan laporan ke MK berfokus pada sengketa perselisihan hasil pemilihan.
"Kami yakin dengan alat bukti yang kami miliki. Berdasarkan rangkaian kejadian, pelanggaran TSM oleh paslon 01, 03, dan 04 dapat disimpulkan," kata Satria Prayoga Rabu, (11/12/2024).
Yoga Satria menegaskan, laporan yang diajukan ke MK adalah bagian dari sengketa perselisihan hasil pemilihan, sesuai kompetensi lembaga tersebut.
"Kalau di Bawaslu itu administratif, sedangkan di MK lebih kepada sengketa hasil pemilihan."
"Kami berpegang pada bukti dan yakin laporan ini akan kuat di pengadilan," tuturnya.
Menurutnya, alat bukti yang telah dikumpulkan sangat kuat dan mendasar, meskipun belum diungkapkan secara rinci.
"Biar nanti menjadi alat bukti resmi dalam proses pemeriksaan," pungkasnya.
Di sisi lain, Bawaslu Pringsewu benarkan laporan paslon bupati nomor urut 02 Adi Erlansyah-Hisbullah Huda.
Anggota Bawaslu Pringsewu, Mediansyah Resaputra, mengatakan, laporan yang diajukan menyangkut pengunggahan dokumen sistem informasi pencalonan (silon) yang dinilai tidak lengkap saat pendaftaran.
"Yang dilaporkan terkait dengan berkas paslon nomor 01, 03, dan 04, termasuk dugaan KPU Pringsewu yang dianggap menerima dokumen tidak lengkap," kata Mediansyah, Rabu (11/12/2024).
Dia menerangkan, laporan tersebut telah diregistrasi sebagai dugaan pelanggaran administrasi dan saat ini dalam proses penanganan.
"Saat ini laporan tersebut sudah kami terima dan sudah diregistrasi sebagai dugaan pelanggaran administrasi, dan proses penanganannya sedang berjalan," pungkasnya.
Empat gugatan
Bawaslu Lampung menyatakan siap hadapi gugatan Pilkada 2024.
Menurut Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Bawaslu Lampung, Suheri sementara ini empat gugatan Pilkada 2024 yang sudah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Empat cakada itu diantaranya paslon di Pesawaran, Pesisir Barat, Tulang Bawang dan Mesuji," kata Suheri.
Lebih lanjut ia mengatakan, paslon kepala daerah di Kabupaten Pesawaran yang mengajukan gugatan ke MK yaitu paslon nomor urut 2 Nanda Indira-Antonius.
"Lalu di Kabupaten Tulang Bawang yang mengajukan gugatan sengketa, paslon nomor urut 3 Hendriwansyah-Danial Anwar."
"Kemudian Mesuji paslon nomor urut 3 Edi Azhari dan Tri Isyani."
"Terakhir di Pesisir Barat nomor urut 2 yaitu Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim (Setia) juga mengajukan gugatan," tambahnya.
Suheri menerangkan, pengajuan gugatan ke MK ini sudah diregistrasi dan masing-masing paslon yang bersangkutan sudah menerima akte permohonan.
"Dengan menerima akte permohonan artinya akan dilakukan pemeriksaan awal oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam pemeriksaan awal pihak terlapor atau termohon (KPU) sekaligus Bawaslu sebagai pihak terkait akan hadir dalam persidangan," tandasnya.
Bawaslu Lampung menyampaikan siap untuk menghadapi proses Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK.
"Sebagai pihak pemberi keterangan dalam proses sengketa pemilihan, prinsipnya Bawaslu siap," kata Suheri.
Lanjut Suheri mengatakan, Bawaslu Lampung juga sudah meminta Koordiv Hukum dan Staf Pendukung Hukum Bawaslu 15 kabupaten/kota untuk mengumpulkan seluruh alat bukti proses pilkada di wilayahnya masing-masing.
"Kita sudah minta Kordiv Hukum Bawaslu 15 kabupaten/kota di Lampung untuk mengumpulkan seluruh alat bukti. Meskipun kita belum tahu dalil gugatan yang diajukan oleh paslon bersangkutan," jelasnya.
KPU Lampung Siap
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lampung Hermansyah mengatakan, pihaknya siap menghadapi sengketa tersebut.
KPU bakal menyiapkan langkah-langkah strategis untuk mempertahankan kredibilitas penyelenggaraan Pilkada 2024.
"Lima kabupaten yang telah mengajukan permohonan ke MK adalah Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Way Kanan, dan Tulangbawang. Ini baru pengajuan, belum diregistrasi oleh MK," sebut Hermansyah dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Media Relations Pilkada Serentak 2024 di Rumah Makan Pindang Uwo, Bandar Lampung, Jumat (6/12/2024).
"Gugatan ini diajukan dalam tiga hari setelah rekapitulasi ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku. Segala upaya kita lakukan secara hierarki untuk menjaga integritas proses sengketa di MK," ujar dia.
Hermansyah menekankan, KPU akan mempertahankan hasil kerja yang telah dilakukan sejak awal, termasuk pendataan pemilih, proses pencalonan, kampanye, hingga rekapitulasi.
Menurutnya, semua tahapan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku.
"Setiap gugatan akan kami jawab dengan bukti dan argumentasi yang kuat. Kami siap membuktikan bahwa penyelenggaraan Pilkada berjalan transparan, adil, dan sesuai regulasi," tegas Hermansyah.
Dengan segala persiapan yang telah dilakukan, pihaknya optimistis dapat menghadapi setiap gugatan yang diajukan ke MK.
"Kami ingin memastikan bahwa kerja keras seluruh pihak selama tahapan Pilkada tidak sia-sia, karena ini tentang menjaga kepercayaan publik dan integritas demokrasi," ucapnya.
Dari kelima daerah tersebut, Herman mengatakan bahwa baru terdapat satu daerah yang mencantumkan nama penggugatnya.
"Yang penggugatnya terlampir baru Pesawaran. Ada pasangan Nanda Indira dan Antoniyus Ali. Untuk empat daerah lainnya belum dilampirkan penggugatnya," kata dia.
Terkait materi gugatan, Herman mengatakan jika hal tersebut juga belum diketahui lantaran masih dalam tahapan pengajuan.
"Materinya belum, karena ini masih pengajuan. Nanti kalau sudah terregistrasi di MK baru kita bisa tahu. Kemungkinan tanggal 10-15 (Desember) baru terregistrasi atau tidak di MK, setelah itu baru kita bisa tahu materinya," kata dia.
Terkait potensi sengketa Pilgub Lampung, ia menyebutkan bahwa proses rekapitulasi tingkat provinsi baru akan digelar hari Sabtu (7/12/2024).
Namun, hingga saat ini belum ada gugatan yang masuk.
"Kita tunggu dulu hasil rekapitulasi besok (hari ini). Sesuai aturan, pasangan calon memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan setelah rekapitulasi ditetapkan," jelasnya.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama / Hurri Agusto)
Ditetapkan Sebagai Bupati Pringsewu Terpilih, Riyanto: Tak Ada Lagi Nomor 1, 2, dan 4 |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Pringsewu Masuk Sidang Pemeriksaan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Pilkada Pringsewu 2024, Paslon 02 Klaim Punya Bukti Pelanggaran TSM Calon Lain |
![]() |
---|
Paslon Bupati Pringsewu Adi Erlansyah dan Hisbullah Ajukan Sengketa Hasil Pilkada ke MK |
![]() |
---|
Unggul di Pilkada Pringsewu, Riyanto Pamungkas Terima Ucapan Selamat dari Laras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.