Berita Terkini Nasional

Harga Rokok Eceran Bakal Naik  Tahun Depan, Pengusaha Rokok Borong 17 Juta Pita Cukai

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memastikan harga jual eceran (HJE) rokok konvensional dan elektrik akan naik di 2025.

Editor: Teguh Prasetyo
Science Daily
ilustrasi rokok 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memastikan harga jual eceran (HJE) rokok konvensional dan elektrik akan naik di 2025.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sudah memfinalisasi aturan terkait kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok batangan dan rokok elektrik (vape). 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan kenaikan hanya untuk HJE, sedangkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) tetap.

"Mengenai HJE dapat kami sampaikan 2025 akan dilakukan kebijakan penyesuaian HJE dari rokok, dan tidak ada penyesuaian CHT nya," ujar Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa, Rabu (11/12/2024).

Askolani menjelaskan kenaikan harga jual eceran di 2025 mempertimbangkan banyak faktor.

Pertama, untuk memitigasi penurunan perdagangan atau down trading yang terjadi pada 2024.

Kedua, mempertimbangkan perkembangan industri dan tenaga kerja serta pengawasan dari pita cukai yang dilakukan secara intens.

"Kemudian, backbone kita untuk pengendalian kesehatan, satu paket kebijakan ini yang menjadi dasar pertimbangan penyesuaian kebijakan harga jual eceran," ungkapnya.

Nantinya, rincian kenaikan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Beleid itu ditargetkan rilis pekan ini agar bisa diimplementasikan pada awal tahun depan.

"PMK sudah kami siapkan bersama dengan BKF, sudah diharmonisasi di KemkumHAM dan insyaAllah akan dalam minggu ini bisa dirilis," jelasnya.

Menurut Askolani, akan ada dua PMK yang dirilis.

Satu mengenai HJE rokok batangan dan kedua, soal rokok elektrik. 

"Satu PMK mengenai HJE rokok konvensional dan satu lagi mengenia HJE rokok elektrik yang tentunya akan kita pakai untuk landasan kebijakan di 2025," pungkasnya.

Askolani sebelumnya memastikan tidak ada kenaikan cukai rokok untuk tahun depan, hanya perubahan tarif HJE saja.

Kala itu besaran tarifnya masih disusun.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved