Berita Terkini Nasional
Pemerintah Pulangkan 5 Narapidana Kasus Bali Nine ke Australia
Kelimanya yakni Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens.
Yusril juga mengungkapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemerintah Filipina dan Australia untuk memindahkan mereka ke sana.
Syarat itu, lanjut Yusril, di antaranya adalah pemerintah Indonesia berhak memantau dan mendapatkan informasi tentang mereka.
Proses perundingan dengan kedua negara tersebut, kata dia, saat ini berjalan cukup baik.
Pemerintah Filipina, ungkapnya, sejauh ini telah menyetujui syarat-syarat yang telah ditetapkan Indonesia.
Sementara pemerintah Australia, ujarnya, akan mengutus Menteri Dalam Negeri untuk menemuinya dan jajaran pemerintah Indonesia membahas hal itu pekan depan.
"Ini sekarang sedang kita lanjutkan negosiasi ini, apalagi nanti minggu depan Menteri Dalam Negeri Australia akan datang ke sini. Saya akan berbicara," ungkap Yusril.
"Pada level staf juga, baik dari Kemenko maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga intensif bicara dengan pemerintah negara yang bersangkutan," lanjutnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Pamit Pergi Piket, Brigadir Ismoyo Malah Digerebek Sedang dengan Selingkuhan |
![]() |
---|
JPU Tuntut Bandar Narkoba Helen Dian Krisnawati dengan Hukuman Mati |
![]() |
---|
Nasib Pria yang Mengaku Anak Kasat Narkoba Polrestabes Medan Saat Palak Warga |
![]() |
---|
Kejati Sumsel OTT 1 Camat dan 22 Kades di Pagar Gunung, Lahat |
![]() |
---|
Chat WA Amelia dengan Rafli Terbongkar, Korban Sempat Menolak Bertemu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.