Berita Lampung

Kepala ATR/BPN Pesawaran Lampung Lantik 5 PPATS Kecamatan

Kepala Kantor ATR/BPN Pesawaran, Lampung Sri Rejeki melantik 5 pejabat PPATS dan akan membantu pihaknya dalam pendaftaran sertifikat tanah.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Tri Yulianto
Dok Kantor ATR/BPN Pesawaran
Kepala Kantor ATR/BPN Pesawaran, Lampung Sri Rejeki melantik 5 pejabat PPATS dan akan membantu pihaknya dalam pendaftaran sertifikat tanah. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, ATR/BPN Kabupaten Pesawaran, Lampung Sri Rejeki melantik dan mengambil sumpah jabatan kepada lima pejabat pembuat akta tanah sementara (PPATS) di wilayah kerja kecamatan, Kamis (19/12/2024).

Adapun lima pejabat pembuat akta tanah sementara (PPATS) Pesawaran Lampung yang dilantik yakni Camat Kedondong, Irwan Rosa, Camat Marga Punduh, Afrizal Syani, Camat Way Ratai, Data Trianda, Camat Tegineneng, Aep Alamsyah, Camat Teluk Pandan, Salpani. 

Usai dilantik, kelimanya akan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai PPATS di wilayah kerja BPN Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Kepala Kantor Pertanahan Pesawaran, Sri Rejeki mengatakan, PPATS yang baru dilantik dapat mengikuti peraturan perundang-undangan terkait tugas PPATS.

“Setelah dilantik, PPATS sudah memiliki wewenang untuk membuat akta tanah, dan tugasnya adalah membantu BPN dalam pendaftaran sertifikat tanah,” kata Sri Rejeki.

Kemudian PPAT juga dituntut untuk senantiasa membangun komunikasi dan koordinasi efektif dengan kantor pertanahan dalam melayani masyarakat. 

“Semoga dari kegiatan ini dapat memberikan pelayanan pertanahan yang modern dan berkualitas kepada masyarakat Pesawaran,” lugasnya.

Dia juga mengimbau, setelah dilantik, PPATS bekerja dengan tulus, jujur, dan diminta untuk mempelajari pedoman dan perundang-undangan serta tidak melanggar aturan yang berlaku. 

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved