Berita Terkini Nasional

Kakak Ipar Keji di Palembang Biarkan Korban Sekarat Minum Jamu Beracun hingga Tewas

Tak hanya meracuni si adik, kakak ipar RK ini tega membiarkan begitu saja siswi SMP bernama Aisyah Nur Fadilah tergeletak di kamar mandi.

Tribunnews.com
Tersangka Rika Amalia alias RK (19), kakak yang tega racuni adik ipar hingga tewas di Palembang saat diamankan polisi, Jumat (20/12/2024). RK sempat membiarkan korban yang masih siswi SMP sekarat hingga tewas usai minum jamu beracun. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Palembang - Rika Amalia alias RK (19) kini disebut sebagai kakak ipar keji di Palembang karena membunuh adik suaminya yang masih siswi SMP dengan racun.

Tak hanya meracuni si adik, kakak ipar RK ini tega membiarkan begitu saja siswi SMP bernama Aisyah Nur Fadilah tergeletak di kamar mandi.

Bahkan sampai dua jam remaja putri usia 13 tahun tersebut sekarat di kamar mandi lalu meninggal dunia akibat diracun kakak ipar.

Usai meracuni korban siswi SMP hingga tewas, Rika juga menyeret jasadnya hingga meninggalkan sejumlah luka.

Peristiwa pembunuhan keji yang dilakukan kakak ipar tersebut terjadi di Jalan Panca Usaha, Lorong Wakaf 4, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Rabu (18/12/2024) sore.

Terungkap pula fakta bahwa tersangka sengaja membiarkan korban selama 2 jam hingga remaja tersebut tewas.

Usut punya usut, aksi keji pelaku terhadap korban dilandaskan oleh sakit hati atau dendam.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan pelaku memiliki dendam dan sakit hati kepada ibu mertuanya.

RK resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap adik iparnya, ANF.

"Motif daripada peristiwa tindak pidana pembunuhan ini adalah dendam dan sakit hati karena adanya cerita yang kurang baik di antara keluarga tersebut baik tersangka dengan ibu mertuanya termasuk dengan adik iparnya itu," ujar Harryo saat konferensi pers di Poltabes Palembang, Jumat (20/12/2024).

"Yang pada akhirnya cerita yang tidak bagus itu menimbulkan suatu kebencian, pada akhirnya keberanian dari tersangka itu mengerjain adik iparnya sendiri," sambungnya.

Harryo mengungkapkan asal usul jamu beracun tersebut didapati dari pembelian melalui marketplace online.

"Yang notabanenya kami dapatkan dari barang bukti yang ada mutasi seharga Rp 47 ribu atas nama tersangka Rika, yang pada akhirnya korban meninggal dunia," terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 76 C juncto pasal 80 ayat 3 UU 35 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, pasal 338 pembunuhan.

"Diancam pidana penjara paling lama 14 tahun atau denda paling banyak 3 miliar, sementara UU KUHP pasal 340 pidana penjara paling lama 20 tahun, dan pasal 338 KUHP paling lama 15 tahun penjara," tandasnya.

Rika Tak Menyesal

Kombes Pol Harryo Sugihartono menyebut Rika tak memiliki penyesalan setelah meracuni adik iparnya Aisyah hingga tewas.

Hal itu terungkap saat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang melakukan pemeriksaan.

Saat diperiksa RK tampai santai dan berekspresi seperti biasa.

Raut wajah RK pun tidak menampakan mempunyai masalah sebesar ini.

Sesekali RK pun menanyakan keberadaan anak laki-lakinya usai ditangkap. 

Meski menyesali perbuatannya RK tetap harus menjalani hukuman yang ada, dan mempertanggung jawabkan ulahnya. 

Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan pelaku melakukan aksinya dengan berencana dan banyak rangkaian yang sudah disusun oleh pelaku. 

Lanjut Harryo, seperti potasium yang memang sudah disiapkan pelaku dengan membeli online shop pada tanggal 2 Desember 2024.

"Disini saja sudah terlihat ada perencanaan pelaku RK. Nah ketika pesanan itu sampai, pesanan itu langsung dibuat pelaku dan disimpan dalam sebuah botol," katanya. 

Memuncaknya dendam pelaku, setelah 3 hari terakhir sering dihinar oleh korban dengan kata-kata menyakitkan.

"Saat itulah pelaku ini melakukan challenge kepada adik iparnya (korban-red), dengan mobil minum jamu,  dan jika tidak tahan dan muntah akan diberikan imbalan Rp 300 ribu, " katanya.

Dijerat 3 Pasal

Kombes Pol Harryo Sugihartono menyebut, Rika Amalia bakal dikenakan pasal Pasal 27 C Jo pasal 80 ayat 3 UU No 33 tahun 2014 tentang perlindungan anak,  pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 338 KHUP tentang pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.

"Ya atas ulahnya tersangka ini terancam tiga pasal ini," tegas Harryo. 

Lebih jauh Harryo mengatakan, selain mengamankan RK, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polrestabes Palembang juga mengamankan barang bukti berupa Handphone pelaku dan Handphone korban. 

Selain itu, pakaian yang digunakan korban dan pelaku, botol minuman untuk tempat cairan potasium, dan satu lembar print out pembelian potasium lewat online shop, atas nama Rika, yang dipesan oleh pelaku pada 2 Desember 2024 seharga Rp 47 ribu.

"Hingga kini, tersangka pun masih dalam pemeriksaan Satreskrim Polrestabes Palembang Unit PPA, Pimpinan Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan," tuturnya, sambil mengatakan guna penyelidikan lebih lanjut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved