Berita Lampung
Sanggar Bunga Mayang Laporkan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Sanggar Seni Bunga Mayang melaporkan adanya dugaan pelanggaran hak cipta Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada Kanwil Kemenkumham Lampung.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Sanggar Seni Bunga Mayang melaporkan adanya dugaan pelanggaran hak cipta Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada Kanwil Kemenkumham Lampung.
"Kami menyatakan telah melaporkan 7 sanggar seni yang diduga kuat melakukan pelanggaran HAKI kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung," terang Kuasa Hukum Sanggar Seni Bunga Mayang, Heri Hidayat, Sabtu (21/12/2024).
Pihaknya mencatat yang dilanggar oleh para terlapor adalah hak cipta atas kostum tari milik Sanggar Seni Bunga Mayang.
Para terlapor meniru kostum tari baik secara utuh, meniru sebagian, maupun memodifikasinya.
Ia mengaku, kliennya telah menghimpun data terkait 4 kostum yang dilanggar.
"Klien kami sebenarnya sangat mendukung hidupnya kegiatan seni khususnya sanggar tari," kata Heri.
Akan tetapi, kliennya mengharapkan para pegiat sanggar seni tari dapat hidup dengan kreatifitas dan menciptakan kostum berdasarkan ide masing-masing.
"Kasus pelanggaran HAKI di Lampung sering terjadi, namun khusus untuk laporan pelanggaran Hak Cipta, kasus ini adalah kasus Hak Cipta pertama di Provinsi Lampung," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Pesawaran Targetkan Predikat Utama Kabupaten Layak Anak Tahun Depan |
![]() |
---|
Estafet Batu Belah dari Dansatgas TMMD ke-125 untuk Jalan Tanah di Sukanegara Lamteng |
![]() |
---|
Jasad Tanpa Kepala di Tanggamus Identik dengan Keluarga yang Datang ke Polres |
![]() |
---|
Kapal Dalom Lintas Berjaya Segera Beroperasi Layani Rute Bakauheni-Merak |
![]() |
---|
Polres Tanggamus Tangkap 5 Pelaku Pencurian Baterai PLTS, 3 Lainnya Buron |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.