Berita Lampung
Sanggar Bunga Mayang Laporkan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Sanggar Seni Bunga Mayang melaporkan adanya dugaan pelanggaran hak cipta Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada Kanwil Kemenkumham Lampung.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Sanggar Seni Bunga Mayang melaporkan adanya dugaan pelanggaran hak cipta Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada Kanwil Kemenkumham Lampung.
"Kami menyatakan telah melaporkan 7 sanggar seni yang diduga kuat melakukan pelanggaran HAKI kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung," terang Kuasa Hukum Sanggar Seni Bunga Mayang, Heri Hidayat, Sabtu (21/12/2024).
Pihaknya mencatat yang dilanggar oleh para terlapor adalah hak cipta atas kostum tari milik Sanggar Seni Bunga Mayang.
Para terlapor meniru kostum tari baik secara utuh, meniru sebagian, maupun memodifikasinya.
Ia mengaku, kliennya telah menghimpun data terkait 4 kostum yang dilanggar.
"Klien kami sebenarnya sangat mendukung hidupnya kegiatan seni khususnya sanggar tari," kata Heri.
Akan tetapi, kliennya mengharapkan para pegiat sanggar seni tari dapat hidup dengan kreatifitas dan menciptakan kostum berdasarkan ide masing-masing.
"Kasus pelanggaran HAKI di Lampung sering terjadi, namun khusus untuk laporan pelanggaran Hak Cipta, kasus ini adalah kasus Hak Cipta pertama di Provinsi Lampung," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
| DPRD Lampung Dorong Perbankan Longgarkan Aturan Agar MBR Bisa Punya Rumah |
|
|---|
| Tenis Meja Lampung Kirim 3 Atlet Terbaik di Popnas 2025, Target Raih Podium |
|
|---|
| Terekam CCTV, Wanita Muda Jadi Korban Pelecehan Saat Salat di Masjid Garuntang |
|
|---|
| 389 Ribu KPM di Lampung Terima Bansos PKH Tahap 3, Total Nilai Bantuan Rp 288 Miliar |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 1 November 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.