Berita Lampung

Sanggar Bunga Mayang Laporkan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Sanggar Seni Bunga Mayang melaporkan adanya dugaan pelanggaran hak cipta Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada Kanwil Kemenkumham Lampung.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Istimewa/Tribunlampung.co.id
Kuasa Hukum Sanggar Seni Bunga Mayang Heri Hidayat saat melaporkan hak cipta ke Kantor Kanwil Kemenkumham Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Sanggar Seni Bunga Mayang melaporkan adanya dugaan pelanggaran hak cipta Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada Kanwil Kemenkumham Lampung

"Kami menyatakan telah melaporkan 7 sanggar seni yang diduga kuat melakukan pelanggaran HAKI kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung," terang Kuasa Hukum Sanggar Seni Bunga Mayang, Heri Hidayat, Sabtu (21/12/2024). 

Pihaknya mencatat yang dilanggar oleh para terlapor adalah hak cipta atas kostum tari milik Sanggar Seni Bunga Mayang.

Para terlapor meniru kostum tari baik secara utuh, meniru sebagian, maupun memodifikasinya. 

Ia mengaku, kliennya telah menghimpun data terkait 4 kostum yang dilanggar. 

"Klien kami sebenarnya sangat mendukung hidupnya kegiatan seni khususnya sanggar tari," kata Heri.

Akan tetapi, kliennya mengharapkan para pegiat sanggar seni tari dapat hidup dengan kreatifitas dan menciptakan kostum berdasarkan ide masing-masing. 

"Kasus pelanggaran HAKI di Lampung sering terjadi, namun khusus untuk laporan pelanggaran Hak Cipta, kasus ini adalah kasus Hak Cipta pertama di Provinsi Lampung," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved