Berita Lampung

Oknum PNS Pelaku Asusila di Bandar Lampung Ditangkap di Tanjung Pinang Riau

Oknun PNS tersebut menjadi buruan Polda Lampung setelah dilaporkan melakukan asusila terhadap siswi di Bandar Lampung.

(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra).
Tersangka asusila NH oknum PNS Bengkulu saat ditangkap Polda Lampung. Polisi berhasil menangkap pelaku di tempat pelariannya, Tanjung Pinang, Riau. 

NR lalu membujuk korban agar mau diperiksa. Pada akhirnya, tersangka berhasil memerdayai korban di dalam mobil.

Setelah itu tersangka mengantarkan korban ke sekolah.

Ternyata perbuatan NR belum cukup sampai di situ.

Ia kembali mengulanginya ketika di rumah. 

"Jadi pelaku ini tidak berhenti. Tersangka melanjutkannya setelah korban pulang sekolah," ucap Pahala. 

"Jadi pelaku tanya kepada korban, apakah masih sesak napas? Lalu tersangka dengan modus yang sama seolah-olah dapat mengobati sesak napas korban," terusnya.

Untuk kali kedua, pelaku berhasil merayu korban.

Ia pun dengan leluasa melakukan perbuatan bejatnya karena rumah dalam kondisi sepi. 

"Setelah kejadian, tersangka melarikan diri. Kami berkoordinasi dengan Polda Sumsel, Polda Bengkulu dan Polda Kepulauan Riau hingga akhirnya mengamankan tersangka," kata Pahala. 

Polisi mengamankan NR pada 19 Desember 2024. Saat itu ia baru saja checkout dari Hotel Surya Baru, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. 

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa seragam sekolah dan rok putih, rompi sekolah merah, jilbab putih, kaus hitam, celana pink, dan mobil Toyota Calya hitam yang digunakan pelaku.

Pelaku asusila dijerat pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

 (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved