Breaking News

Berita Lampung

Oknum PNS Pelaku Asusila di Bandar Lampung Ditangkap di Tanjung Pinang Riau

Oknun PNS tersebut menjadi buruan Polda Lampung setelah dilaporkan melakukan asusila terhadap siswi di Bandar Lampung.

(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra).
Tersangka asusila NH oknum PNS Bengkulu saat ditangkap Polda Lampung. Polisi berhasil menangkap pelaku di tempat pelariannya, Tanjung Pinang, Riau. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Seorang oknum PNS pelaku asusila di Bandar Lampung tertangkap polisi saat sedang check out dari hotel di Riau.

Oknun PNS tersebut menjadi buruan Polda Lampung setelah dilaporkan melakukan asusila terhadap siswi di Bandar Lampung.

Bahkan Polda Lampung sampai berkoordinasi dengan Polda Bengkulu dan Polda Kepulauan Riau, serta Polda Sumsel.

Sebab setelah melakukan aksinya, pelaku yang seorang oknum PNS ini melarikan diri diduga ke sejumlah wilayah hukum tersebut.

Disamping itu karena pelaku NR (44) merupakan oknum PNS asal Bengkulu.

Korban tidak lain adalah anak tiri dari pelaku NR.

Alhasil petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung berhasil meringkus NR di Tanjung Pinang Kepulauan Riau pada 19 Desember 2024.

NR pun telah ditetapkan sebagai tersangka.  

Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pahala Simanjuntak mengatakan, NR melakukan aksi bejatnya tersebut pada Senin (25/11/2024) sekira pukul 10.10 WIB di Jalan Ryacudu, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung

Dengan akal bulusnya, pelaku yang merupakan warga Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu itu mengaku bisa menyembuhkan penyakit sesak napas yang diderita korban. 

Pahala menjelaskan, kejadian itu bermula saat NR mengantar korban ke sekolah menggunakan mobil.

Dalam perjalanan ke sekolah itu, terus Pahala, korban mengeluhkan sesak napas.

"Kejadian itu bermula saat korban diantar tersangka berangkat sekolah," kata Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pahala Simanjuntak, Minggu (22/12/2024). 

Saat itulah timbul niat jahat tersangka untuk melancarkan aksi bejatnya.

Ia mengaku bisa menyembuhkan penyakit sesak napas korban. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved