Berita Terkini Nasional

Hasto Kristiyanto Bantu Harun Masiku Kabur? KPK: Sedang Kami Dalami

Penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto ini dilakukan KPK karena Sekjen PDIP itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.

Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Foto ilustrasi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. | Penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto ini dilakukan KPK karena Sekjen PDIP itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, yakni dengan sengaja mencegah atau merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka pada Senin (23/12/2024).

Penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto ini dilakukan KPK karena Sekjen PDIP itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, yakni dengan sengaja mencegah atau merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.

Diketahui kasus Harun Masiku sendiri terkait dengan korupsi penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Setelah Hasto menjadi tersangka, publik pun bertanya-tanya apakah Hasto memiliki andil dalam hilangnya Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buron KPK.

Saat menanggapi hal tersebut, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyebut KPK masih mencoba mendalaminya.

Hal itu juga telah menjadi materi penyidikan dalam kasus Hasto Kristiyanto ini.

KPK juga akan mendalami lebih lanjut apakah Hasto punya andil lain terkait lolosnya Harun Masiku saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 lalu.

"Terkait masalah kebocoran OTT juga keterlibatan saudara HK dengan kaburnya saudara HM dan lain-lain, itu yang sedang kita dalami tentunya," kata Asep dalam konferensi pers KPK pada hari ini, Selasa (24/12/2024).

Asep menuturkan penetapan tersangka pada Hasto ini didasari pada dua surat perintah penyidikan (sprindik).

Pertama, Hasto ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. 

Kedua, Hasto dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Dari dua sprindik itulah publik bisa melihat apa saja yang akan didalami KPK pada Hasto nantinya.

Yang jelas masalah suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku akan jadi materi penyidikan dalam kasus Hasto ini.

"Itu ada dua sprindik untuk saudara HK (Hasto Kristiyanto), salah satunya pasal 21, disini yang akan menjadi materi. Kita akan mendalami disitu," terang Asep.

Pasal yang Jerat Hasto Kristiyanto

Hasto resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berikut ini isi pasal tersebut:

Pasal 5

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 250.000.000 setiap orang yang:

a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Pasal 13

Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap, melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 150.000.000.

Tak hanya itu, Hasto juga dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut ini isi pasal tersebut:

Pasal 21

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). 

Janji Megawati

Ketua Umum PDI Perjuangan ( PDIP ), Megawati Soekarnoputri, sempat berjanji jika Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, jadi tersangka, ia akan mendatangi KPK.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dikabarkan menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

Sumber Tribunnews di KPK yang mengetahui perkara ini menyebut, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Hasto Kristiyanto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan lembaganya akan segera menggelar konferensi pers (konpers) terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.

"Secepatnya kita konpers," kata Fitroh kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).

Namun belum diketahui pasti kapan jumpa pers itu akan digelar KPK.

Belum diketahui juga kapan KPK akan memeriksa Hasto, termasuk kemungkinan kapan KPK akan menahan Sekjen PDIP itu.

Terkait hal tersebut, publik kini juga menunggu realisasi ucapan Megawati Soekarnoputri.

Dua pekan lalu, tepat 12 Desember 2024, Ketua Umum PDIP itu pernah berjanji akan mendatangi Gedung KPK jika Hasto Kristiyanto ditangkap.

Hal itu disampaikan Megawati dalam acara peluncuran buku Todung Mulya Lubis, di Jakarta Pusat.

Saat itu dalam pidatonya di acara tersebut Megawati berjanji akan langsung turun tangan bila Hasto ditangkap oleh KPK.

"Saya bilang, kalau Hasto itu ditangkap saya datang. Saya enggak bohong."

"Kenapa? Saya ketua umum, bertanggung jawab kepada warga saya, dia adalah Sekjen saya," kata Megawati saat itu.

Ketua Umum PDIP itu juga sempat menyinggung penyidik yang menangani kasus Harun Masiku, Rossa Purbo Bekti. 

Dalam pidatonya itu, Megawati menyoroti mengenai Rossa yang memakai masker dan topi saat pemeriksaan Hasto di KPK, beberapa waktu lalu.

"Lalu saya bilang, siapa itu Rossa? Katanya ininya (penyidik) KPK, tapi masa pakai masker, pakai apa namanya topi sing ada depannya iku."

"Iya toh? Berarti dia sendiri kan takut, karena dia menjalani hal yang enggak benar," kata Megawati.

Megawati juga mengkritik tindakan yang dilakukan Rossa sebagai penyidik KPK dengan menyita buku partai dari tangan ajudan Hasto, Kusnadi. 

Megawati menilai hal itu tidak sesuai dengan prosedur.

"Terus saya bilang, si Rossa itu punya surat perintah enggak? Kan yang dianya turun itu kan ada ininya Pak Hasto, si Kusnadi."

"Dia disuruh memang bawa tasnya Pak Hasto. Jadi mereka pikir 'oh mungkin ada di dia'. Tapi kan harus ada prosesnya dong, enggak kaya ngono lho," katanya.

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved