Berita Terkini Nasional
Jadi Tersangka KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dilarang ke Luar Negeri
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan dilarang untuk bepergian ke luar negeri.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK.
Atas dasar penetapan status tersangka tersebut, Hasto Kristiyanto dilarang KPK untuk bepergian ke luar negeri.
Diketahui, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Selasa (24/12/2024), karena Sekjen PDIP itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, yakni dengan sengaja mencegah atau merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Pengumuman resmi penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto diterbitkan Komisi Antirasuah dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, dalam kasus suap eks caleg PDIP Harun Masiku.
Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik KPK memiliki bukti Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan tersangka Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” jelasnya, Selasa, dilansir Kompas.com.
Hasto Kristiyanto Dicegah ke Luar Negeri
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hasto dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri.
"Ketika ini naik (penyidikan) juga diikuti dengan pencekalan, pencekalan terhadap yang bersangkutan, jadi pencekalan serta merta dilakukan," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, masih dari Kompas.com.
KPK juga mencegah beberapa orang yang terkait dengan perkara ini untuk bisa bepergian ke luar negeri.
Namun, Asep tidak menyebutkan secara rinci siapa saja pihak-pihak yang turut dicegah tersebut.
Adapun pencegahan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.
Asep menjelaskan, pencegahan Hasto ke luar negeri dilakukan selama enam bulan ke depan.
Tetangga Mohon Massa Tak Bakar Rumah Mewah Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
Rumah Ahmad Sahroni Dijarah, Massa Ambil Tas Branded hingga Jam Richard Mille Rp 11,7 Miliar |
![]() |
---|
Massa Sempat Ingin Bakar Mobil Porsche 1600 Super Milik Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
Staf Humas DPRD Makassar Wafat saat Ada Demo, Terjebak Api saat Selamatkan Rekan Kerja |
![]() |
---|
Kantor DPRD Makassar Dibakar Massa, 67 Mobil dan 15 Motor Ikut Dilalap Api |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.