Berita Terkini Nasional

Jadi Tersangka KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dilarang ke Luar Negeri

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan dilarang untuk bepergian ke luar negeri.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Foto ilustrasi, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, saat tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (10/6/2024). | Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK. Atas dasar penetapan status tersangka tersebut, Hasto Kristiyanto dilarang KPK untuk bepergian ke luar negeri. 

"Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Saudara Wahyu berasal dari Saudara HK (Hasto Kristiyanto)" kata Setyo dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Selain itu, Setyo mengatakan, Hasto menempatkan Harun Masiku pada Dapil 1 Sumsel, padahal Harun berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam proses pemilihan legislatif tahun 2019, ternyata Harun Masiku hanya mendapatkan suara sebanyak 5.878. 

Sedangkan caleg atas nama Riezky Aprilia mendapatkan suara sebanyak 44.402.

Seharusnya yang memperoleh suara dari Nazarudin Kiemas yang dinyatakan meninggal dunia adalah Riezky Aprilia.

Namun, ada upaya dari Hasto untuk memenangkan Harun Masiku melalui dua cara.

Yaitu, pertama Hasto mengajukan Judicial Review (JR) kepada Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 juni 2019.

Kedua, Hasto menandatangani surat nomor: 2576/ex/dpp/viü/2019 tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan JR.

"Namun setelah ada putusan dari Mahkamah Agung, KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Oleh sebab itu, Saudara HK meminta fatwa kepada MA," jelas Setyo.

Dalam perkara sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Harun Masiku; Wahyu Setiawan; eks Anggota Bawaslu yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; dan politikus PDIP Saeful Bahri.

Harun Masiku dan Saeful berperan sebagai pemberi suap.

Sedangkan Wahyu Setiawan dan Agustiani sebagai penerima suap.

Wahyu, Agustiani, serta Saeful telah menjalani hukuman.

Sementara, Harun Masiku masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Janji Megawati

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved