Berita Terkini Nasional
Biang Kerok yang Buat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Lolos OTT KPK Tahun 2020
Terungkap siapa biang kerok yang membuat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto lolos dari jerat operasi tangkap tangan alias OTT yang dilakukan KPK pada 2020.
"Bisa iya, bisa tidak, kan gitu (soal cawe-cawe). Kenapa saya sampaikan demikian ya karena proses mentersangkakan ini mendekati PDIP akan mempunyai gawe besar yaitu ulang tahun yang ke-52," kata Rudy ditemui di rumahnya, Pucangsawit, Jebres, Selasa (24/12/2024).
Selain itu, Rudy juga penetapan tersangka Hasto Kristiyanto berkaitan dengan kongres PDI Perjuangan yang rencananya akan dilaksanakan pada tahun 2025.
"Yang kedua adalah mendekati dengan adanya pelaksanaan kongres partai yang ke-6. Nah ini mestinya juga kami tidak akan berandai-andai dan berpikir yang negatif tidak, namun kita mempertanyakan saja kenapa pada saat sekarang mentersangkakan sekjen partai," kata Rudy.
Meski demikian, FX Rudy enggan menuding siapa pun yang dianggap cawe-cawe dalam persoalan tersebut.
"Kita nggak pernah mau nuduh siapa-siapa, tapi kader partai PDI Perjuangan seluruh Indonesia itu siap menjaga martabat dan marwah partai, itu yang pertama," ucapnya.
"Yang kedua tentunya saya menjaga dan mengamankan dan taat dan patuh terhadap ibu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan yang ketiga siap melawan siapa pun yang ingin mengganggu jalannya kongres partai, itu seluruh kader PDIP Solo sudah mempunyai komitmen dan bahkan berikrar," imbuhnya.
( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )
Warga Minta Massa Tak Bakar Mobil Porsche 1600 Super Milik Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
Massa Bakar Gedung Negara Grahadi Surabaya, Ruang Kerja Wagub Ikut Terbakar |
![]() |
---|
Tetangga Mohon Massa Tak Bakar Rumah Mewah Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
Rumah Ahmad Sahroni Dijarah, Massa Ambil Tas Branded hingga Jam Richard Mille Rp 11,7 Miliar |
![]() |
---|
Massa Sempat Ingin Bakar Mobil Porsche 1600 Super Milik Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.