Berita Terkini Nasional

Izin Praktik 3 Dokter Undip Pemeras Diminta Dicabut, Pengacara Aulia: Saya Perjuangkan!

Kuasa hukum keluarga Dokter Aulia Risma Lestari, Misyal Achmad minta izin tiga dokter tersangka pemerasan terhadap Dokter Aulia Risma dicabut.

Tribun Jateng/Fajar Bahruddin A
Karangan bunga di rumah duka dokter muda Aulia Risma Lestari. | Kuasa hukum keluarga Dokter Aulia Risma Lestari, Misyal Achmad minta izin tiga dokter tersangka pemerasan terhadap Dokter Aulia Risma dicabut. Diketahui, Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Dokter Aulia Risma. 

Tribunlampung.co.id, Semarang - Kuasa hukum keluarga Dokter Aulia Risma Lestari, Misyal Achmad minta izin tiga dokter tersangka pemerasan terhadap Dokter Aulia Risma dicabut.

Diketahui, Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Dokter Aulia Risma.

Mereka adalah TEN, Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip).

Kemudian SM, kepala staf medis kependidikan Prodi Anestesiologi dan ZYA, senior korban di program anestesi.

Misyal menganggap ketiganya sakit mental, sehingga tak punya empati dan tega melakukan pemerasan terhadap Dokter Aulia Risma.

"Kalau orang sakit secara mental bagaimana mereka bisa mengobati orang sakit?" katanya saat dihubungi, Selasa (24/12/2024), dilansir TribunJateng.com.

Oleh karena itu, pihaknya menginginkan pencopotan status dokter terhadap tiga tersangka.

Kini, lanjutnya, ia tengah menyiapkan skema untuk bisa mencabut izin dokter dari tiga tersangka, termasuk izin praktik dan mengajar di kampus.

"Saya akan berjuang untuk mencabut status dokter dari para tersangka ini."

"Supaya mereka tidak lagi bisa menjadi dokter sampai kapanpun, itu akan saya perjuangan," ungkapnya.

Ia juga geram dengan kasus pemerasan yang dilakukan di lingkungan pendidikan kedokteran.

Menurutnya, ketika tindakan itu dilakukan oleh kaum intelektual, maka sangat berbahaya.

"Orang-orang pintar melakukan kejahatan sangat membahayakan, makanya ini harus diusut tuntas," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga menyayangkan sikap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Pasalnya, IDI justru menyiapkan penasihat hukum untuk mendampingi para tersangka.

Sementara Dokter Aulia Risma yang juga seorang dokter dan menjadi korban tindakan kesewenang-wenangan justru tidak didampingi penasihat hukum dari IDI.

"Harusnya bukan saya yang mendampingi tapi dari IDI yang menyiapkan lawyer. Kok dia pilih pelaku bukan korbannya, aneh ini," tandasnya.

Peran Para Tersangka

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengungkap peran tiga tersangka dalam kasus pemerasan yang berujung tewasnya Dokter Aulia Risma.

TEN, memanfaatkan senioritasnya di kalangan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) untuk meminta uang Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang tidak diatur dalam akademik.

Kemudian SM, turut serta meminta uang BOP yang tidak diatur akademik dengan meminta langsung ke bendahara PPDS.

ZYA, yang merupakan senior korban paling aktif membuat aturan, melakukan bullying dan makian.

"Dari ketiga tersangka kami menyita barang bukti sebesar Rp97.770.000 hasil dari rangkaian peristiwa tersebut," kata Artanto.

Kendati demikian Polda Jateng belum melakukan penahanan terhadap ketiganya.

Alasannya, masih menunggu keputusan dari penyidik, serta ketiganya yang dinilai kooperatif.

Diketahui, Dokter Aulia Risma merupakan mahasiswi PPDS Undip Semarang.

Ia ditemukan tewas di kamar kosnya pada Senin (12/8/2024).

Dokter Aulia Risma mengakhiri hidup diduga karena tak kuat mengalami perundungan saat menjalani PPDS Anestesi di Undip.

Menurut sumber yang tak ingin disebutkan identitasnya, korban diduga mengakhiri hidup dengan menyuntikkan obat bius jenis Roculax ke tubuhnya sendiri.

"Korban diduga melakukan bunuh diri dengan menyuntikkan Roculax di kamar kosnya," katanya kepada TribunJateng.com, Rabu (14/8/2024).

Korban merupakan seorang dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kardinah Kota Tegal yang sedang menjalani tugas belajar sebagai peserta PPDS Anestesi Undip.

Kasus ini kemudian bergulir setelah ibunda Dokter Aulia Risma melapor ke Polda Jateng, Rabu (4/9/2024).

Polisi kemudian menetapkan tiga tersangka setelah memeriksa 36 saksi.

Respons PB IDI

Ketua Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (BHP2A PB IDI) Beni Satria turut merespons penetapan tiga dokter jadi tersangka dalam kasus Aulia Risma Lestari.

Pihaknya kini tengah melakukan diskusi bersama dengan BHP2A IDI Cabang Semarang, Jawa Tengah untuk membantu rekan sejawat tersebut dalam proses hukum.

“Kami berdiskusi dan mendampingi serta menyiapkan langkah pembelaan dan bantuan hukum kepada sejawat dokter yang sudah jadi tersangka,” kata dia saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (25/12/2024).

Beni menyebut juga, tim IDI sedang berdiskusi dengan tim hukum dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah.

Ia memaparkan bahwa sikap IDI yang memberikan dukungan kepada seorang dokter yang menjadi tersangka tidak bisa langsung diartikan sebagai pembenaran atas dugaan tindakan yang dilakukannya, melainkan lebih kepada memastikan bahwa hak-hak hukum dokter tersebut terpenuhi selama proses peradilan berlangsung.

Dukungan ini tidak bermaksud mengabaikan hak korban, melainkan sebatas memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan tidak melanggar hak-hak anggota IDI.

“Baik tersangka maupun korban memiliki hak yang sama di mata hukum untuk mendapatkan pendampingan dan perlindungan."

"IDI sebagai organisasi profesi, memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memberikan dukungan kepada anggotanya, termasuk tersangka, selama proses hukum berlangsung. Proses hukum harus berjalan secara seimbang dan tidak memihak,” tegas dokter Beni.

Dalam hal ini, dukungan IDI terhadap anggota yang menjadi tersangka adalah bagian dari mekanisme organisasi untuk menjaga integritas anggotanya sampai ada putusan hukum yang mengikat.

Semua pihak diharapkan menahan diri dari penilaian sepihak dan memberi ruang bagi proses hukum untuk berjalan.

“Jika nantinya tersangka terbukti bersalah, IDI juga wajib mengambil langkah sesuai kode etik profesi dan peraturan yang berlaku,” ujar dia.

Adapun ketiga dokter yang menjadi tersangka memiliki peran masing-masing. TEN (pria) Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip memanfaatkan senioritasnya di kalangan PPDS untuk meminta uang Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang tidak diatur dalam akademik.

Sementara tersangka SM kepala staf medis kependidikan prodi Anestesiologi Undip turut serta meminta uang BOP yang tidak diatur akademi dengan meminta langsung ke bendahara PPDS.

Tersangka ZYA dikenal sebagai senior korban yang paling aktif membuat aturan, melakukan bullying dan makian.  Kasus dokter Aulia Risma menjadi sorotan lantaran kasusnya terjadi di dunia pendidikan kedokteran.

Dokter Aulia menjadi korban perundungan yang berujung kematian. Dokter Aulia merupakan mahasiswa PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip).

( Tribunlampung.co.id / TribunJateng.com / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved