Berita Terkini Artis

Atiqah Hasiholan Geram Ratna Sarumpaet Dituding Pisahkan Anak dan Menantu

Artis peran Atiqah Hasiholan merasa geram sang ibu, Ratna Sarumpaet dituding pisahkan anak dan menantu.

Editor: Reny Fitriani
Kolase Tribunlampung.co.id
Atiqah Hasiholan Geram Ratna Sarumpaet Dituding Pisahkan Anak dan Menantu. 

"Jadi kasus ini kelanjutan dari 2012. Tapi memang selama ini tidak ada komunikasi atau pembahasan selama ini katanya.

Atiqah Diperiksa Polisi 8 Jam Lebih

Usai Atiyah, mantan istri dari Muhammad Iqbal, Kakak dari Atiqah Hasiholan ungkit harta warisan melalui Husin Kamal anaknya dan melaporkan Ratna Sarumpaet atas kasus dugaan penggelapan harta warisan keluarganya ke polisi, Atiqah Hasiholan pun terseret. 

Gara-gara gugatan cucu dari anak laki-laki Ratna Sarumpaet ini, Atiqah Hasiholan diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri, Selasa (24/12/2024).

Selama 8,5 jam untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan penggelapan warisan dengan terlapor Ratna Sarumpaet.

"Jadi, emang agak lama. Karena saya ini, walaupun Ibu Ratu Sarumpaet adalah sebagai pengampuh, Tapi, saya dan kakak saya juga membantu mengelola dan menjaga harta, aset kakak saya," kata Atiqah Hasiholan usai pemeriksaan.

"Jadi, saya memberikan banyak keterangan-keterangan di sini," tambahnya.

Husin Kamal Benarkan Soal Laporan Polisi

Pemuda bernama Husin Kamal membenarkan bahwa dirinya telah melaporkan Ratna Sarumpaet yang tidak lain adalah neneknya ke Mabes Polri.

Pelaporan tersebut menurutnya sudah dilakukan pada Oktober 2024 lalu

Husin Kamal melaporkan Ratna Sarumpaet dengan mengacu pada putusan pengadilan tahun 2011 yang menyatakan harta warisan yang merupakan hak dari Mohammad Iqbal Alhady harus kepada para ahli waris.

 "Saya sebagai pelapor mulai melaporkan di bulan Oktober di Bareskrim Polri 2024, sepertinya ini sudah kejadian paling lama ditarik dari 2011, di mana sudah sempat ada penetapan waris dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan, lalu berlanjut lagi di tahun 2016, lalu ibu RS ini selaku pengampuh dari ayah saya," kata Husin Kamal lewat Youtube Intens Investigasi, Senin (16/12/2024).

"Ditahun 2008 setelah almarhum pewaris kakek saya meninggal, ibu RS selaku pengampuh dari ayah saya, ayah saya secara umum dinyatakan tidak cakap hukum berdasarkan hasil putusan dari dokter, lalu diganti nenek kandung saya atau ibunya, RS," imbuhnya.

Husin mengatakan, harta warisan tak kunjung dibagi Ratna yang selaku pengampuh dari Iqbal sejak tahun 2008.

"Sebenarnya, kami ini bukan semata-mata meributkan hak waris, saya sebagai anak kandung memperjuangkan hak kami yang tidak dijalankan ibu RS selaku pengampuh," terangnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved