Berita Nasional Terkini

Dua Pelaku Penyiraman Air Keras Mahasiswi Jogja Ditangkap, Motif Tidak Terima Diputus Cinta

Kasus penyiraman air keras terhadap seorang mahasiswi asal Kalimantan Barat berinisial NH di Yogyakarta pada malam Natal kemarin, berhasil ditangkap.

Editor: Teguh Prasetyo
KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO
DUA PELAKU - Dua tersangka penyiraman air keras Billy dan Satim saat digelandang Polresta Yogyakarta, Kamis (26/12/2024). 

"Banyaknya air keras yang tumpah ke muka NH atau yang kami panggil Tasya, membuat kedua matanya, terutama yang sebelah kiri, sampai saat ini belum bisa dibuka," ujar tante NH, Tarida Hutagalung, pada Jumat (27/12/2024).

Menurut Tarida, mata kanan Tasya sudah bisa dibuka, tetapi hanya dalam waktu singkat karena rasa perih yang luar biasa.

"Kalau mata sebelah kanan bisa dibuka sebentar, tapi setelah itu tidak bisa lagi karena masih sangat perih," jelasnya.

Ia menambahkan, kondisi keponakannya saat ini sudah sadar, tetapi mengalami trauma berat dan rasa takut yang mendalam.

Sedangkan Rektor Universitas Atma Jaya, Gregorius Sri Nurhartanto membenarkan bahwa Belly Vilsen terdaftar sebagai mahasiswa S2 Hukum di Atma Jaya.

Terkait kasus ini, Sri mengatakan, pihak kampus tetap bertindak dengan memberikan sanksi sesuai dengan kode etik yang berlaku di kampus.

"Kami punya (kampus) kode etik mahasiswa, peraturan akademik, kalau sampai mahasiswa terlibat dalam kasus-kasus kriminal tentu akan ada tingkatan pemberian sanksinya, bahkan kalau perlu sampai dikeluarkan dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta," katanya.

Namun untuk pemberian sanksi berupa DO akan direalisasikan menunggu kasus ini berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Otomatis ya (menunggu inkrah), otomatis, kita harus tetap memposisikan sampai munculnya putusan pengadilan yang berkekuatan tetap karena dari situ kan menjadi dasar bagi kita untuk mengambil langkah yang semestinya begitu," pungkas Sri, Jumat (27/12/2024).

(tribunnetwork)

 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved