Berita Terkini Nasional

Harta Kekayaan Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis Cuma 6,5 Tahun Penjara

Sosok hakim Eko Aryanto kini menjadi sorotan, tak terkecuali harta kekayaannya, setelah ia menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara ke Harvey Moeis.

Kolase TribunMedan.com
Foto ilustrasi, Harvey Moeis (kiri) dan hakim Eko Aryanto (kanan). | Sosok hakim Eko Aryanto kini menjadi sorotan, tak terkecuali harta kekayaannya, setelah ia menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara ke Harvey Moeis. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Sosok hakim Eko Aryanto kini menjadi sorotan, tak terkecuali harta kekayaannya, setelah ia menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara ke Harvey Moeis.

Diketahui, Harvey Moeis menjalani sidang putusan atas perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

Dalam sidang putusan tersebut, Harvey Moeis divonis cuma 6,5 tahun penjara oleh hakim Eko Aryanto.

Harvey Moeis juga dijatuhi denda Rp 1 miliar dan diwajibkan membayar uang penggantin R 210 miliar.

Suami selebritas Sandra Dewi itu terlibat kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Hakim menilai Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menerima Rp420 miliar uang negara dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Kendati demikian, hakim Eko Aryanto hanya memberikan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, Jaksa menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.

Ia juga dibebankan biaya uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Profil Eko Aryanto

Dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eko Aryanto lahir di Malang, Jawa Timur pada 25 Mei 1968.

Hakim yang berusia 56 tahun ini adalah pegawai negeri sipil (PNS) dengan golongan IV/d.

Eko Aryanto meraih gelar sarjana Hukum Pidana pada 1987 dari Universitas Brawijaya.

Ia lulus S2 Ilmu Hukum dari IBLAM School of Law pada 2002.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved