Berita Lampung

BPN Mesuji Dapat Pendapatan PPH Rp 249 Juta dari Penerbitan Ratusan Sertifikat Tanah 

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mesuji telah mendata ada 746 bidang tanah yang telah diterbitkan sertifikatnya. 

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: taryono
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)
Kepala BPN Mesuji Endi Purnomo. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mesuji telah mendata ada 746 bidang tanah yang telah diterbitkan sertifikatnya. 

Dari layanan penerbitan sertifikat tanah itu, Penerimaan Pajak Penghasilan yang masuk ke Kas Negara mencapai Rp 249.285.000,-

Hal tersebut dibenarkan Kepala BPN Mesuji Endi Purnomo saat dikonfirmasi tribunlampung.co.id, Minggu (29/12/2024). 

"Perolehan PPH yaitu Rp 249.285.000,- atas layanan penertiban 746 sertifikat tanah di Mesuji," ujarnya. 

Sedangkan untuk Penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang masuk ke kas daerah Pemkab Mesuji sebanyak Rp 1.760.207.188.

Dijelaskan Endi, pelaksanaan pendaftaran tanah dan Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) memiliki peran strategis. 

Diantaranya untuk memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemilik tanah serta dapat mendukung Investasi. 

"Karena adanya kepastian hukum atas kepemilikan tanah, para investor terdorong untuk menanamkan modalnya tanpa perlu khawatir akan ada potensi sengketa," ungkapnya. 

Selain itu, dapat mewujudkan optimalisasi penggunaan tanah baik itu untuk perencanaan tata ruang dan penggunaan tanah.

Mendukung program strategis nasional seperti proyek pembangunan jalan, bendungan, dan kawasan industri. 

Karenanya dengan adanya sertifikat tanah kepemilikan bisa mengurangi potensi hambatan terkait status tanah.

Lalu dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam hal akses pembiayaan.

Termasuk meningkatkan pendapatan negara dan daerah, karena pemerintah bisa mendapatkan penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Penghasilan (PPh). 


(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved