Berita Lampung
Polres Pesisir Barat Lampung Tilang 303 Kendaraan Selama 2024
Polres Pesisir Barat mencatat sepanjang tahun 2024 telah menilang kendaraan sebanyak 303 tilang dan 1.035 teguran.
Penulis: saidal arif | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Polres Pesisir Barat, Lampung mencatat sepanjang tahun 2024 telah menilang kendaraan sebanyak 303 tilang dan 1.035 teguran.
Wakapolres Pesisir Barat, Kompol Slamet Rajarjo mengatakan, pelanggaran berlalu lintas masih kerap terjadi karena kurangnya kesadaran dari masyarakat.
"Satlantas Polres Pesisir Barat mencatat selama 2024 telah menilang sebanyak 303 kendaraan dan 1.035 teguran," ungkapnya, Selasa (31/12/2024).
Dikatakannya, berdasarkan data yang ada menunjukkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalulintas masih cukup rendah.
Untuk itu pihaknya akan terus berupaya meningkatkan kinerja untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tersebut.
Sedangkan, junlah lakalantas tercatat sebanyak 27 kasus dengan korban luka berat sebanyak 10 orang dan meninggal dunia 21 orang.
Sementara itu selama tahun 2024 Satreskrim Polres Pesisir Barat berhasil menangani 65 kasus, dengan rincian 60 kasus telah P21 dan lima kasus masih dalam proses sidik.
Adapun kasus yang masih dalam proses tersebut yakni kasus iligel fishing penyelundupan benih lobster dengan satu tersangka.
Lalu, pemburuan liar dengan tiga tersangka dan kasus judi dengan empat tersangka, kasus pencabulan satu tersangka.
Sementara secara keseluruhan Polres Pesisir Barat mencatat sepanjang tahun 2024 berhasil menangani sebanyak 125 kasus tindak pidana.
"Selama tahun 2024 kita berhasil menangani 125 kasus tindak pidana, termasuk 19 kasus penyalahgunaan narkotika, dan jumlah tahanan selama 2024 yakni sebanyak 132 orang," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)
| DPD PDI Perjuangan Lampung Gelar Pelatihan Kesekretariatan dan Keuangan |
|
|---|
| Parkir Liar, Dishub Bandar Lampung Tanggapi Opsi Sanksi Derek Kendaraan |
|
|---|
| Remaja di Lampung Muluskan Rencana Pembunuhan, Jemput Korban Ajak Konsumsi Miras |
|
|---|
| Pesan Mirza Bila Gaji ke-13 ASN Pemprov Lampung Belum Cair hingga 6 Juni |
|
|---|
| Pencairan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Pemprov Lampung Ditarget Tuntas 5 Juni 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Rilis-akhir-tahun-Polres-Pesisir-Barat.jpg)