Berita Lampung

DLH Lampung Selatan Buka Suara Soal Penyegelan TPA Tanjung Sari

Terkait penyegelan TPA Tanjung Sari oleh Kementerian LHK, DLH Lampung Selatan buka suara.

Tribunlampung.co.id/Dominus Desmantri Barus
Ilustrasi - TPA Tanjung Sari. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Terkait penyegelan TPA Tanjung Sari oleh KLHK, DLH Lampung Selatan buka suara.

Kabid Sampah DLH Lampung Selatan Yulian menjelaskan TPA Tanjung Sari yang berada di Kecamatan Natar tersebut bukan ditutup akan tetapi dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup.

"Menurut Kementerian Lingkungan Hidup TPA masih menggunakan metode open dumping," ujarnya, Kamis (2/1/2025).

Terkait bagaimana solusi pihaknya agar TPA tersebut bisa kembali beroperasi, ia mengatakan masih membahas dengan KLHK.

"Ini masih tahap pembahasan seperti apa metode yang disarankan," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyegel Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungsari di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan secara simbolis pada Sabtu (28/12/2024).

Lokasi pembuangan akhir itu terbukti masih memakai sistem penimbunan terbuka alias open dumping yang menyalahi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

"Masih melakukan open dumping yang sudah dilarang sejak 2008, ditambah lima tahunnya," ujarnya saat itu.

Menurutnya, larangan open dumping yang dikukuhkan pada 2008 seharusnya sudah dilaksanakan pemerintah daerah selambat-lambatnya pada 2013.

Pihaknya juga sebelumnya sudah menyegel TPA Bakung di Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus ) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved