Berita Lampung

Opsen Pajak Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Pemprov Lampung Beri Diskon Wajib Pajak

Pemerintah akan menerapkan skema baru untuk pajak kendaraan bermotor yakni opsen PKB dan opsen BBNKB mulai 5 Januari 2025.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Pj Gubernur Lampung, Samsudin saat diwawancarai. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah akan menerapkan skema baru untuk pajak kendaraan bermotor yakni opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2025 mendatang.

Untuk memuluskan program ini, Pemerintah Provinsi Lampung bakal memberikan keringanan bagi wajib pajak.

Pj Gubernur Lampung, Samsudin mengatakan, opsen pajak merupakan skema untuk memudahkan mekanisme pembagian pendapatan hasil pajak kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dia pun mengatakan, jika pihaknya akan memberlakukan diskon bagi wajib pajak di awal penerapan kebijakan baru tersebut. 

"Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan keputusan tentang pemberian keringanan PKB, BBNKB, opsen PKB dan Opsen BBNKB," ujar Samsudin saat diwawancara, Kamis (2/1/2025).

Dia menjelaskan keringanan yang diberikan berkisar mulai 9 persen hingga 54 persen.

"Adanya besaran keringanan BBNKB, pertama untuk kendaraan roda dua sebesar 9 persen, kendaraan roda 4 sebesar 24 persen, dan kendaraan umum orang/barang sebesar 54 persen," kata Samsudin

Adapun pajak bagi kendaraan lama, kata Samsudin, keringanan yang diberikan yakni sebesar 10 persen.

"Peraturan ini mulai berlaku 5 Januari 2025 aturan berlaku satu tahun, dan dapat dievaluasi pada 6 bulan pertama," kata dia.

Disinggung terkait pengaruh opsen pajak terhadap pendapatan daerah, Samsudin mengatakan jika nilainya tetap sama dengan tahun sebelumnya.

Dia pun menyebut jika keringanan pajak ini diharapkan bakal meningkatkan gairah masyarakat agar lebih taat membayar pajak.

"Dengan memberlakukan kebijakan ini, pembayaran PKB dan BBNKB di Provinsi Lampung nilainya sama dengan tahun 2024 lalu," ucap Samsudin.

"Tentunya dengan adanya keringanan ini akan muncul kegairahan dan memberi di masyarakat untuk lebih taat membayar kewajiban pajaknya," pungkasnya.

Untuk diketahui, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved