Berita Lampung
Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PDIP Sambut Baik Putusan MK Hapus Ambang Batas 20 Persen
Fraksi PDIP DPRD Lampung, Aribun Sayunis menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang atau presidential threshold batas
Penulis: Hurri Agusto | Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - AnggotaDPRD Lampung dari Fraksi PDIP Aribun Sayunis menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang atau presidential threshold batas pencalonan presiden.
Aribun mengatakan jika aturan serupa akan lebih baik lagi jika diterapkankan juga di tingkat Pilkada.
Aribun menilai, putusan MK tersebut akan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk lebih banyak pilihan pemimpin sesuai kehendak masing-masing.
"Saya rasa ini keputusan yang sangat baik, karena akan menyuguhkan calon-calon yang punya kapasitas dan dikehendaki oleh masyarakat langsung, tentu akan lebih banyak pilihan," kata Aribun Sayunis saat diwawancara, Jumat (3/1/2025).
Sebagai kader PDIP, Aribun juga menyambut baik putusan ini, lantaran partai politik diharuskan bersaing untuk menentukan pemimpin yang bakal diusung guna membawa perubahan yang lebih baik.
"Saya rasa semua partai tentu menjalin komunikasi dengan berbagai pihak termasuk tokoh-tokoh masyarakat, karena tentu mereka harus bagaimana meyakinkan masyarakat untuk membawa suatu perubahan yang lebih baik, tapi ini kan masih jauh, masih lima tahun lagi baru mulai diterpakan," kata dia.
Aribun pun mengatakan jika putusan MK ini nantinya diyakini bakal berbuah baik bagi proses demokrasi di Indonesia.
"Saya rasa tentu ini lebih baik, karena masyarakat akan lebih banyak pilihan sesuai dengan yang dikehendaki," kata sekretaris Komisi II DPRD Lampung ini.
"Demokrasi itu kan ada asas di mana masyarakat diberikan pilihan-pilihan, yang mana nantinya ketentuan dari masyarakat yang terbanyak itulah yang terpilih," jelasnya.
Dia pun mengatakan bahwa putusan ini juga akan menutup peluang terjadinya calon tunggal di Pilpres.
"Bisa saja, karena sama seperti pilkada kemarin, ada beberapa daerah yang menyajikan lawan kotak kosong tapi ternyata terbukti kalah, itu artinya masyarakat tidak menghendaki adanya calon tunggal," ucapnya.
Disinggung terkait peluang menghilangkan ambang batas pada Pilkada, Aribun mengatakan jika hal itu akan sangat baik untuk memberikan kesempatan yang sama bagi proses demokrasi di tingkat daerah.
"Ini kan yang menentukan adalah undang-undang, tapi nanti kita lihat dinamikanya seperti apa ke depan,"
"Tapi tentu kita inginnya di tingkat provinsi dan Kabupaten juga agar tidak ada threshold, supaya masyarakat ada pilihan-pilihan yang memang mereka kehendaki," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden.
| Lalai Kunci Kontak Masih Menempel, Kakek di Lampung Kehilangan Motor |
|
|---|
| Gara-gara Puntung Rokok Dua Gudang Rongsok di Lampung Kebakaran |
|
|---|
| Pemkot Bandar Lampung Bentuk Posko Pengaduan SPMB |
|
|---|
| Pelaku Tipu Gelap di Pringsewu Lampung Diringkus di Persembunyiannya Wilayah Banten |
|
|---|
| Pengendara Putar Arah Buntut Pohon Tumbang di Way Halim Bandar Lampung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Lampung-Fraksi-PDIP-Aribun-Sayunis.jpg)