Polres Metro

Kronologi Eva Merugi Puluhan Juta Gegara Gadaian Mobil Diungkap Polres Metro Polda Lampung

Polres Metro, Polda Lampung mengungkap terkait kronologi penipuan yang dialami korban Eva akibat gadaian mobil hingga merugi puluhan juta.

Tribunlampung.co.id/Sulis Setia Markhamah
Ilustrasi Avanza Veloz: Polres Metro ungkap kronologi penipuan yang dialami korban Eva akibat gadaian mobil hingga merugi puluhan juta. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Metro - Polres Metro, Polda Lampung mengungkap terkait kronologi penipuan yang dialami korban Eva akibat gadaian mobil hingga merugi puluhan juta.

Kapolres Metro, Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali, S.H, M.H membeberkan, modus penipuan terungkap saat polisi mendatangi pelapor atas nama Eva (36).

"Ketika itu korban sedang di dalam kendaraan Mobil Toyota Avanza Veloz Nopol.B 1989 PRQ warna Hitam," jelasnya.

Dia sedang menunggu tersangka MK (34) dengan maksud mengambil BPKB kendaraan Avanza Veloz yang didapat dari hasil gadai dari tersangka MK (34) kepada pelapor Eva (36) dengan uang senilai total Rp58.100.000 sejak 6 September 2024 untuk membayar pajak.
 
Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata kendaraan yang dimaksud tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah (palsu) dan kendaraan tersebut diamankan oleh pihak kepolisian,
 
Mengetahui hal tersebut, pelapor Eva (36) mencoba komplain dan menghubungi  tersangka MK (34) melalui handphone namun no handphone tersangka MK (34) tidak aktif.
 
Merasa tertipu dan tidak terima dengan kejadian tersebut maka pelapor melaporkan kejadian tersebut kepolres metro untuk di tindak lanjuti.

Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro, Polda Lampung berhasil ungkap kasus penipuan menggunakan modus gadai kendaraan.

Tersangka berinisial MK (34) warga Kabupaten Tanggamus berhasil ditangkap Jumat (3/1/2025).
 
Menanggapi Laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dan pada Jumat 3 Januari 2025 sekira jam 23.00 wib endapatkan informasi keberadaan pelaku berada di wilayah Tegineneng, Pesawaran.

"Kemudian Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut," tandasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved