Berita Lampung

Ketua Hanura Lampung Sebut Presidential Threshold Tak Cerminkan Demokrasi

Partai Hanura Lampung menyambut baik putusan MK yang menghapus presidential threshold dalam persyaratan pencalonan pemilihan presiden.

|
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi
Ketua DPD Partai Hanura Lampung, Mukty Shoheh (kiri) saat diwawancara. | Partai Hanura Lampung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Partai Hanura Lampung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden.

Partai politik nonparlemen ini juga meminta agar aturan ambang batas untuk parlemen yang saat ini dibatasi sebesar 4 persen juga dihapuskan.

Diketahui, pada aturan sebelumnya, hanya parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya yang bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden Indonesia.

Terkait hal ini, Ketua DPD Hanura Lampung, Mukty Shoheh, menilai aturan presidential threshold yanag lama tidak mencerminkan demokrasi yang sejati. 

Menurut Mukty, penerapan ambang batas hanya membuat suara jutaan rakyat Indonesia terbuang sia-sia.

Pasalnya, pada Pileg 2024 lalu terdapat belasan juta suara yang tidak terwakili lantaran partai yang dipilih tidak memiliki keterwakilan kursi di DPR RI.

"Ambang batas 20 persen untuk capres itu mencederai prinsip demokrasi," ujarnya.

"Banyak suara rakyat yang terbuang sia-sia, seperti 17,3 juta suara pada Pemilu DPR RI 2024," katanya.

Mukty berharap penghapusan ambang batas juga dilakukan untuk kursi parlemen atau legislatif.

Dengan begitu, dia menilai tidak akan ada suara rakyat yang diabaikan.

"Ke depan, ambang batas parlemen 4 persen juga harus dihapus agar suara rakyat benar-benar dihargai," pungkas Mukty.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved