Polres Lampung Selatan

Penipu Lewat Medsos ditangkap Polsek Penengahan Polda Lampung

Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung tangkap penipu lewat media sosial (medsos) di Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni.

Istimewa
Polsek Penengahan tangkap penipu lewat media sosial (medsos) di Desa Bakauheni berikut BB. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung tangkap penipu lewat media sosial (medsos) di Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Sabtu (4/1/2025).

Kapolsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung Iptu Dixco Subing mewakili Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan pihaknya telah mengamanan seorang pelaku penipuan MDF (24), seorang buruh harian lepas.

“Pelaku ditangkap di kediamannya Desa Taman Sari, Ketapang, Lamsel dengan barang bukti (satu) unit motor yang sudah dirubah tampilannya," jelasnya, Senin (6/1/2025).

Pelaku menggunakan modus perkenalan melalui media sosial untuk mendekati korban .

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan penipuan serupa sebanyak tiga kali dengan modus yang sama.

Kejadian bermula dua bulan sebelum penipuan terjadi, ketika pelaku berkenalan dengan anak korban,  melalui media sosial Facebook.

Hubungan mereka berlanjut melalui pesan WhatsApp hingga pelaku mengajak korban ketemuan pada 11 Desember 2024. 

Setelah bertemu, pelaku mengajak korban berkeliling dan akhirnya meninggalkannya di tempat sepi di Desa Bakauheni.

Pelaku melarikan sepeda motor korban, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp14 juta.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor yang telah diubah tampilannya, satu lembar STNK, dan surat keterangan” tutup Iptu Dixco

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved